Belasan Reklame Kadaluarsa Ditertibkan Satpol PP Kota Sukabumi

Selasa, 24 November 2020 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan dari Dishub dan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Sukabumi, menertibkan reklame iklan bilboard yang sudah kadaluarsa. Sedikitnya ada 12 reklame yang ijinnya habis.

Kabid penegakkan perda (Gakda) dan SDA Satpol PP Kota Sukabumi, Ajat Sudrajat, mengatakan, penertiban reklame itu dilakukan lantaran telah habis masa berlakunya hingga tidak melakukan pembayaran pajak.

“Ada sekitar 40 personil gabungan kita libatkan.Penertiban terhadap jenis reklame atau bilboard, kita koordinasikan. Sesuai informasi dari Dinas Perijinan dan DPKAD, jadi data mana saja reklame yang tidak diperpanjang dan sudah kadaluarsa serta tidak bayar pajak,” kata Sudrajat kepada wartawan, Senin (23/11/20).

Belasan reklame yang kena razia petugas kata dia, tersebar berada di kawasan Jalan RA Kosasih hingga Jalan Ciaul Pasir. Rata -rata reklame yang terpasang itu merupakan reklame niaga.

“Hari ini baru dua titik jalan RA Kosasih dan Jalan Ciaul Pasir, kita akan laksanakan selama 10 hari kedepan,” ujarnya.

Sebelum giat penertiban itu sambung dia, para pemasang reklame terlebih dahulu diberikan peringatan selama tiga hari. Setelah tidak ada direspon dan jika tidak ada respon juga, maka dilakukan penertiban hingga pembongkaran.

Selain itu kata dia, dalam penertiban itu, pihaknya hanya menjalankan tugas. Pasalnya sanksi administrasi bagi pelanggar hanya dilakukan oleh dinas perijinan dan DPKAD.

“Kewenangan penjatuhan sanksi administrasi di BPKAD. Ijin tayang sudah tidak diperpanjang kembali maka kita lakukan pembongkaran. Jadi, tahapan memberikan teguran dan himbauan itu dari perizinan dan DPKAD. Kita hanya terima jadi bahwa ini bermasalah,” imbuhnya.

Ajat mengimbau kepada pemasang reklame agar sebelum melakukan pemasangan terlebih dahulu menempuh, perizinan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Bagi pemasang bilboard, lengkapi dulu administrasi dan persyaratannya ditempuh. Termasuk ijin dari warga. Selain itu jika reklame itu dipasang di trotoar itu berhubungan dengan Dinas Perhubungan, maka seharusnya dipenuhi estetikanya,” pungkasnya.

Reporter : Rizky Miftah || Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Truk Box Tertabrak KA Pangrango di Cibadak, Satu Pemotor Tewas
Dicekoki Miras hingga Tak Sadarkan Diri, Remaja Sukabumi Diduga Dijual ke Pria Hidung Belang
SMSI dan Mahkamah Agung Bersinergi Cetak Mediator Bersertifikat Nasional
Wajah Baru di Kejari Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer Dilantik Kajati Jabar
Apes! Tabrak Tembok Masjid, Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Massa di Nagrak
Lautan Obor Sambut Tahun Baru Islam, Sukabumi Bersinar dalam Semangat Hijrah
Sudutkan Presiden Prabowo, Eks Ketua BEM UGM Disemprot Relawan Manuk Dadali dan Relawan Sukabumi
Pedagang Sayur Tewas Terlindas KA Pangrango di Perlintasan Tanpa Palang Pintu

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:54 WIB

Truk Box Tertabrak KA Pangrango di Cibadak, Satu Pemotor Tewas

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:16 WIB

Dicekoki Miras hingga Tak Sadarkan Diri, Remaja Sukabumi Diduga Dijual ke Pria Hidung Belang

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:33 WIB

SMSI dan Mahkamah Agung Bersinergi Cetak Mediator Bersertifikat Nasional

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:47 WIB

Wajah Baru di Kejari Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer Dilantik Kajati Jabar

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:55 WIB

Apes! Tabrak Tembok Masjid, Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Massa di Nagrak

Berita Terbaru