JURNALSUKABUMI.COM – Sejumlah tokoh masyarakat di empat desa Kecamatan Bojonggenteng dan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, menggelar musyawarah terbuka mengenai tanah kas desa, Kamis (19/11/2020).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa (Kades) dan Unsur Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Berkah, Bojonggenteng, Bojonggaling dan Desa Palasarihilir.
Tak hanya itu, musyawarah yang digelar di Aula Ar-rahman Bojonggenteng tersebut dihadiri langsung unsur kecamatan serta sejumlah Babinsa dan Bhabinkamtibnas di masing-masing wilayah.
Kepala Desa Berkah, Andriansyah mengatakan, ini merupakan musyawarah terbuka antar empat desa mengenai informasi adanya dugaan jual beli tanah kas desa oleh oknum Kades seluas 71.990 meter persegi yang berada di Kampung Parabon, RT. 32,33,34/06, Desa Berkah, Kecamatan Bojonggenteng.
Dan kabar tersebut muncul setelah warga yang mempunyai rumah di sekitaran tanah kas desa itu berniat mengajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi, untuk menjadi hak milik. Sementara, tahan yang didirikan rumah warga itu statusnya experponding no 336.
“Jadi tudingan itu salah besar, saya kira tidak ada satu pun Kades yang menjual tanah kas desa. Karena, itu tanahnya berstatus expronding atau milik negara,” ujar Andri kepada jurnalsukabumi.com.
Ia menjelaskan, tanah yang meliputi empat desa itu antara lain Desa Bojonggenteng 22.000 meter persegi, Desa Palasarihilir 22.900 meter persegi, Desa Bojonggaling 17.600 meter persegi dan Desa Berkah 9.490 meter persegi itu bernama Tanah Blok Desa.
“Kami kepala desa yang didampingi BPN, aparatur desa dan kecamatan sudah mengukur tanah milik desa itu dan tidak ada berkurang sama sekali. Termasuk, tanah warga itu pun tidak menggangu,” terangnya.
Masih kata Andri, saat ini tengah membuat Berita Acara (BA) untuk diajukan kepada BPN Kabupaten Sukabumi dan sebagai dasar pembuatan sertifikat rumah warga yang berada di tanah expronding itu.
“Intinya, kami akan masukan ke program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan berharap masalah sengketa agraria segera berakhir jadi warga mendapatkan kepastian hukum,” tandasnya.
Reporter: Ifan Redaktur: Ujang Herlan












