Musyawarah Terbuka Empat Desa di Sukabumi, Ini Hasilnya

Kamis, 19 November 2020 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sejumlah tokoh masyarakat di empat desa Kecamatan Bojonggenteng dan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, menggelar musyawarah terbuka mengenai tanah kas desa, Kamis (19/11/2020).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa (Kades) dan Unsur Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Berkah, Bojonggenteng, Bojonggaling dan Desa Palasarihilir.

Tak hanya itu, musyawarah yang digelar di Aula Ar-rahman Bojonggenteng tersebut dihadiri langsung unsur kecamatan serta sejumlah Babinsa dan Bhabinkamtibnas di masing-masing wilayah.

Kepala Desa Berkah, Andriansyah mengatakan, ini merupakan musyawarah terbuka antar empat desa mengenai informasi adanya dugaan jual beli tanah kas desa oleh oknum Kades seluas 71.990 meter persegi yang berada di Kampung Parabon, RT. 32,33,34/06, Desa Berkah, Kecamatan Bojonggenteng.

Dan kabar tersebut muncul setelah warga yang mempunyai rumah di sekitaran tanah kas desa itu berniat mengajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi, untuk menjadi hak milik. Sementara, tahan yang didirikan rumah warga itu statusnya experponding no 336.

“Jadi tudingan itu salah besar, saya kira tidak ada satu pun Kades yang menjual tanah kas desa. Karena, itu tanahnya berstatus expronding atau milik negara,” ujar Andri kepada jurnalsukabumi.com.

Ia menjelaskan, tanah yang meliputi empat desa itu antara lain Desa Bojonggenteng 22.000 meter persegi, Desa Palasarihilir 22.900 meter persegi, Desa Bojonggaling 17.600 meter persegi dan Desa Berkah 9.490 meter persegi itu bernama Tanah Blok Desa.

“Kami kepala desa yang didampingi BPN, aparatur desa dan kecamatan sudah mengukur tanah milik desa itu dan tidak ada berkurang sama sekali. Termasuk, tanah warga itu pun tidak menggangu,” terangnya.

Masih kata Andri, saat ini tengah membuat Berita Acara (BA) untuk diajukan kepada BPN Kabupaten Sukabumi dan sebagai dasar pembuatan sertifikat rumah warga yang berada di tanah expronding itu.

“Intinya, kami akan masukan ke program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan berharap masalah sengketa agraria segera berakhir jadi warga mendapatkan kepastian hukum,” tandasnya.

Reporter: Ifan Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Dinsos Perkuat Pendampingan Kelompok Rentan Melalui Bimbingan Sosial di Bojonggenteng
1 Muharram 1448 H: Seuntai Doa dan Harapan Heri Gunawan untuk Presiden Prabowo Subianto
Kadinsos Sukabumi: Tahun Baru Islam Momentum Memperkuat Kepedulian Sosial
Penuh Keakraban, Yonarmed 13/Nanggala dan Insan Media Sukabumi Gelar Diskusi Santai
300 Obor Nyalakan Harapan, 105 Jompo dan Anak Yatim Terima Santunan di Yonarmed 13/ Nanggala
Keras! Seniman Sukabumi Sekaligus Relawan Manuk Dadali Kecam Tudingan Eks Ketua BEM UGM Terhadap Prabowo
MTA Bareng Sekda, Gus Uha: Aparatur Harus Perkuat Akhlak dan Keimanan dalam Pelayanan Publik
Peringati Hari Jadi Cirebon ke-599, SMSI Kota Cirebon Gelar Fun Futsal

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:07 WIB

Dinsos Perkuat Pendampingan Kelompok Rentan Melalui Bimbingan Sosial di Bojonggenteng

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:41 WIB

1 Muharram 1448 H: Seuntai Doa dan Harapan Heri Gunawan untuk Presiden Prabowo Subianto

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:11 WIB

Kadinsos Sukabumi: Tahun Baru Islam Momentum Memperkuat Kepedulian Sosial

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:32 WIB

Penuh Keakraban, Yonarmed 13/Nanggala dan Insan Media Sukabumi Gelar Diskusi Santai

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:41 WIB

300 Obor Nyalakan Harapan, 105 Jompo dan Anak Yatim Terima Santunan di Yonarmed 13/ Nanggala

Berita Terbaru

Pendidikan

SPMB SMP Tahap I Telah Dibuka, Kadisdik Sukabumi Imbau Hal Ini!

Rabu, 17 Jun 2026 - 11:16 WIB