JURNALSUKABUMI.COM – Meski larangan penggunaan kantong plastik di setiap pusat perbelanjaan di Kabupaten Sukabumi, sudah diberlakukan pada, Rabu (11/11/2020) kemarin.
Akan tetapi, larangan sebagai bentuk penerapan dari Peraturan Bupati (Perbup) Sukabumi nomor 81 tahun 2019 itu masih dinilai perlu digeber.
Pasalnya, masih terlihat pemandangan kurang mengindahkan akan Perbup tersebut di beberapa titik wilayah Kabupaten Sukabumi ini.
Pantauan Jurnalaukabumi.com, Jumat (13/11/2020) seperti halnya di wilayah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, tepatnya di Jalan Raya Karangtengah yang masih terlihat sampah plastik yang berserakan.
“Kita sudah pasang larangan untuk membuang sampah disitu. Termasuk sosialisasi larangan penggunaan kantong plastik,” ujar Camat Cibadak, Lesto Rosadi saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Dia mengimbau kepada masyarakat Cibadak agar tidak menggunakan plastik dan kepada petugas sampah untuk rutin mengangkut sampah meski armadanya terbatas.
Himbauan larangan tidak menggunakan plastik lanjut dia sudah dilakukan kepada semua supermarket di seluruh Sukabumi. Termasuk di wilayahnya, hanya saja kesadaran tersebut perlu kembali diingatkan.
“Tetapi sampah plastik itu justru kebanyakan dari pasar. Saya juga mengimbau kepada para waralaba untuk memasang papan pengumuman atau bender,” pungkasnya.
Reporter : Ifan II Redaktur: Usep Mulyana












