JURNALSUKABUMI.COM – Keputusan Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah tepat, karena semua proses politiknya telah dilalui. Hal tersebut diungkapkan anggota Badan Legislasi DPR RI Heri Gunawan.
“Bahwa jika masih ada pihak yang menolak, saya kira itu hal yang wajar. Namun, hal itu tidak boleh menghambat apa yang menjadi tujuan dari dibuatnya UU dengan konsep omnibus law ini, yakni untuk menyerap seluas-luasnya tenaga kerja, sekaligus menjawab permasalahan angka pengangguran yang saat ini masih tinggi,” ungkap Wakil Ketua Fraksi Gerindra kepada jurnalsukabumi.com, Selasa (03/11/20).
Menurut Anggota Komisi XI DPR RI yang karib disapa Hergun ini, pada awal tahun 2020, BPS merilis angka pengangguran mencapai 6,88 juta orang. Dengan adanya pandemi Covid-19, Bappenas memprediksi pada 2021 tingkat pengangguran melonjak menjadi 10,7 juta hingga 12,7 juta orang.
“Strategi penciptaan lapangan kerja melalui UU Cipta Kerja memprioritaskan UMKM sebagai leading sector. Hal ini dapat dilihat di dalam konsideran UU Cipta Kerja bahwa pemberian kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan kepada UMKM diletakkan pada susunan terdepan bersama-sama dengan koperasi,” jelas Legislator Senayan asal Sukabumi ini.
Kemudian, baru disusul dengan peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
“Perioritas UMKM sebagai leading sector mengacu pada data bahwa kontribusinya terhadap PDB mencapai 60,3 persen. Kontribusi UMKM yang besar terhadap perekonomian belum diiringi dengan perhatian yang maksimal terhadap pengembangan UMKM,” paparnya
Karena itulah UU Cipta Kerja hadir untuk membereskan berbagai persoalan klasik yang masih membelit UMKM. Di antaranya mengenai permodalan, perizinan, pemasaran, basis data dan akses terhadap proyek-proyek pemerintah.
“Sekarang, pemerintah tinggal mempercepat pembuatan aturan turunan atau pelaksana dari UU Nomor 11 Tahun 2020 ini. Sehingga, apa yang diharapkan dari hadirnya UU ini bisa segera dieksekusi di lapangan,” pungkasnya.
Reporter: Hendi || Redaktur: FK Robbi












