JURNALSUKABUMI.COM – Dalam kurun waktu satu minggu, Jajaran Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus sembilan orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan obat terlarang.
Hal itu di ungkapkan saat digelar konferensi pers di Aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota, pada Sabtu (24/10/2020) malam.
“Selama satu minggu ini ada sekitar 9 tersangka dengan barang bukti antara lain sabu, kemudian Ekstasi, Pil Hexymer dan Tramadol,” kata AKBP Sumarni kepada wartawan.
Sumarni menjelaskan, tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan para pelaku terjadi di beberapa tempat di Kota Sukabumi yakni, Kecamatan Warudoyong, Cikole, Gunungguruh, Cireunghas, dan Kecamatan Sukalarang.
“Sembilan tersangka itu diringgkus Jajaran kita di beberapa Lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” jelasnya.
Lanjut Sumarni, sembilan pelaku tersebut masing-masing berinisial FKG alias I (34 tahun), US (41), GG alias U (37), AIL alias I (35), AM alias P (24), AMR alias E (24), M alias O (29), BB alias O alias K (40), dan N alias A (26).
Sumarni menyebut, Kepada polisi para tersangka itu mengaku bahwa penyalahgunaan narkoba dan obat-obat terlarang tersebut telah dilakukan 1 hingga 6 bulan ke belakang.
“Para pelaku sebagaimana yang tadi saya klarifikasi, melakukan aksinya sekitar satu sampai enam bulan, jadi merupakan pemain baru,” sebutnya.
Sambung dia, adapun modus yang seringkali dilakukan oleh para pelaku tersebut adalah dengan cara menyimpan, sistem tempel hingga transaksi secara langsung.
“Modus operasi dalam peredaran ini dilakukan dengan cara menyimpan kemudian sistem tempel, kemudian ada yang bertemu langsung dan sebagai kurir dalam peredaran dan ada juga satu pengguna dari sabu,” sambungnya.
Sumarni menambhakan, akibat perbuatannya ke sembilan tersangaka terancam, pasal 111 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun
“Kami juga menerapkan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika,” pungkasnya.
Reporter: Rizky Miftah II Redaktur: Ujang Herlan












