Sembilan Tersangka Pemain Baru Narkoba Diringkus Polres Sukabumi Kota

Minggu, 25 Oktober 2020 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dalam kurun waktu satu minggu, Jajaran Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus sembilan orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan obat terlarang.

Hal itu di ungkapkan saat digelar konferensi pers di Aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota, pada Sabtu (24/10/2020) malam.

“Selama satu minggu ini ada sekitar 9 tersangka dengan barang bukti antara lain sabu, kemudian Ekstasi, Pil Hexymer dan Tramadol,” kata AKBP Sumarni kepada wartawan.

Sumarni menjelaskan, tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan para pelaku terjadi di beberapa tempat di Kota Sukabumi yakni, Kecamatan Warudoyong, Cikole, Gunungguruh, Cireunghas, dan Kecamatan Sukalarang.

“Sembilan tersangka itu diringgkus Jajaran kita di beberapa Lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” jelasnya.

Lanjut Sumarni, sembilan pelaku tersebut masing-masing berinisial FKG alias I (34 tahun), US (41), GG alias U (37), AIL alias I (35), AM alias P (24), AMR alias E (24), M alias O (29), BB alias O alias K (40), dan N alias A (26).

Sumarni menyebut, Kepada polisi para tersangka itu mengaku bahwa penyalahgunaan narkoba dan obat-obat terlarang tersebut telah dilakukan 1 hingga 6 bulan ke belakang.

“Para pelaku sebagaimana yang tadi saya klarifikasi, melakukan aksinya sekitar satu sampai enam bulan, jadi merupakan pemain baru,” sebutnya.

Sambung dia, adapun modus yang seringkali dilakukan oleh para pelaku tersebut adalah dengan cara menyimpan, sistem tempel hingga transaksi secara langsung.

“Modus operasi dalam peredaran ini dilakukan dengan cara menyimpan kemudian sistem tempel, kemudian ada yang bertemu langsung dan sebagai kurir dalam peredaran dan ada juga satu pengguna dari sabu,” sambungnya.

Sumarni menambhakan, akibat perbuatannya ke sembilan tersangaka terancam, pasal 111 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun

“Kami juga menerapkan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika,” pungkasnya.

Reporter: Rizky Miftah II Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Kemarau Picu Krisis Air Bersih di Cibadak, BPBD Sukabumi Salurkan 10 Ribu Liter untuk 315 KK
Pemkab Sukabumi Perkuat Layanan Publik, 95 Pejabat Fungsional Resmi Dilantik
Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda
Emak-emak Terdampak Pergeseran Tanah di Bantargadung Tagih Janji Relokasi
Beasiswa Gubernur Jawa Barat 2026 di Nusa Putra University, Berikut Syaratnya!
Fatal! Dokumen MCU Tertukar, Kesempatan Kerja Warga Sukabumi Nyaris Terancam
Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar
Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:43 WIB

Kemarau Picu Krisis Air Bersih di Cibadak, BPBD Sukabumi Salurkan 10 Ribu Liter untuk 315 KK

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:01 WIB

Pemkab Sukabumi Perkuat Layanan Publik, 95 Pejabat Fungsional Resmi Dilantik

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:52 WIB

Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda

Senin, 29 Juni 2026 - 13:56 WIB

Emak-emak Terdampak Pergeseran Tanah di Bantargadung Tagih Janji Relokasi

Senin, 29 Juni 2026 - 12:45 WIB

Beasiswa Gubernur Jawa Barat 2026 di Nusa Putra University, Berikut Syaratnya!

Berita Terbaru