JURNALSUKABUMI.COM – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Pusat secara resmi mengeluarkan surat pertimbangan pengangkatan BAZNAS Kabupaten Sukabumi pada 18 Agustus lalu. Surat dengan Nomor 511/ANG/BAZNAS/VIII/2020 dengan lampiran hasil pemeriksaan pertimbangan dan hal jawaban pertimbangan pengangkatan Pimpinan BAZNAS Kabupaten Sukabumi 2020-2025.
Dalam surat tersebut menuai tanggapan dari Ketua Fraksi Partai DPRD Partai Gerindra Usep Wawan yang menilai, dalam surat tersebut ada hal yang perlu menjadi catatan pada isi surat paling bawah yakni pihak BAZNAS mengingatkan dua PLT Pimpinan BAZNAS Sukabumi yakni Atot Sugiri dan Unang Sudarman dinilai cacat hukum Priode 2015-2020.
“Ada dua komisioner yang diberikan SK untuk menjadi PLT 2015-2020. Namun melanggar aturan hingga cacat hukum, kami sangat miris dengan kondisi seperti ini terjadi di lembaga amal atau umat muslim,” ungkap Usep Wawan kepada jurnalsukabumi.com, Kamis (10/09/20).
Dalam SK Bupati Nomor 451/Kep.664-SK/2018 tanggal 22 November 2018. Tentang perubahan susunan pengurus pimpinan BAZNAS Kabupaten Sukabumi periode 2015-2020 yang mengangkat Atot Sugiri sebagai Wakil Ketua III BAZNAS Kabupaten Sukabumi menggantikan Dadang Solehudin dan surat Bupati Nomor 800/2550-SK tanggal 15 April 2019 perihal pengangkatan PLt.
Komisioner Bidang Aministrasi Umum dan SDM yang mengangkat Unang Sudarman, SHsebagai PLt Wakil Ketua IV BAZNAS Kabupaten Sukabumi menggantikan Asep Sutarji.
“Bahwa keputusan-keputusan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 43 ayat (1) PP Nomor 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Jo Pasal 3 ayat (2) Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota, bahwa setiap pengangkatan dan pemberhentian Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota harus mendapatkan pertimbangan dari BAZNAS, dan syarat untuk mendapatkan pertimbangan dari BAZNAS harus dilakukan seleksi terlebih dahulu, sementara pengangkatan Atot Sugiri dan Unang Sudarman tanpa Pertimbangan BAZNAS dan juga tanpa dilakukan seleksi, maka pengangkatan dan/atau penetapan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan baik formil maupun materil, dengan demikian keputusan tersebut cacat demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum,” tuturnya saat membacakan surat tersebut.
Sehingga amil yang ditetapkan dapat dinyatakan sebagai amil yang tidak sah yang pada akhirnya statusnya melanggar Pasal 38 jo Pasal 40 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
“Ini peringatan keras, yang harus menjadi evaluasi dan dinilai melanggar aturan,” jelasnya.
Menurut Usep Wawan, cacat hukum dalam isi surat tersebut sangat fatal. Pasalnya apa yang menjadi pimpinan dan saat menjabat menjadi cacat baik administrasi dan yang lainnya.
“Ini bisa meluas, baik dalam sisi administrasi yang cacat dan penggunaan anggaran yang cacat atau melanggar aturan, karena jabatannya saja tidak sah pada menjabat lalu,” tandasnya.
Ditambahkan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Sukabumi H. Usep mengatakan, terkait adanya surat BAZNAS Pusat peringatan tersebut memang harus menjadi evaluasi dan mengedepankan kehati-hatian (ikhtiyat) dalam mengeluarkan keputusan jabatan di BAZNAS.
“Memang ini harus menjadi evaluasi, ada bahasa cacat hukum dalam surat tersebut yang nantinya akan terus berkembang penafsirannya,” jelasnya.
Reporter: Hendi || Redaktur: FK Robbi












