Pergub Sanksi Administratif Soal Masker di Kota Sukabumi Segera Difinalisasi

Senin, 24 Agustus 2020 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Siap-siap bagi warga masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah akan diberikan sanksi tegas. Pasalnya, Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan di Kota Sukabumi akan segera difinalisasi.

Hal itu dikatakan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni, Pergub tersebut akan segera di Finalisasi pada hari Rabu mendatang. Termasuk mengatur beberapa penerapan sanksi yang akam diberikan kepada para pelangar.

“Terkait rencana Peraturan Gubernur tentang pemberian sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker hari Rabu mendatang akan segera di finalisasi, bentuk format dan sanski nya seperti apa kita harus dibicarakan bersama stakeholder terkait Pergub tersebut,” ujarnya kepada Jurnalsukabumi.com, Senin (24/08/20).

Setelah Pergub itu final, lanjut Sumarni, pihaknha akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat untuk segera lebih menerapkan protokol kesehatan seperti wajib penggunaan masker pada saat berada diluar rumah. Pasalnya sambung dia, dalam Pergub itu sanksi yang akan diberikan sangat tegas.

“Setalah final kita akan sosialisasikan kepada masyarakat bahwa waktu dekat ini kita akan berikan sanksi yang tegas,” ujarnya

Diketahui, sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dan adaptasi kebiasaan baru dalam penanggulangan coronavirus disease 2019 (covid-19) di daerah provinsi jawa barat tertuang dalam peraturan gubernur nomor 60 tahun 2020.

Setiap orang yang tidak menggunakan masker dan menjaga jarak di ruang publik selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB dan AKB akan dikenakan sanksi administratif, dalam bentuk sanksi ringan, berupa teguran lisan,
teguran tertulis, sanksi sedang, terdiri atas, jaminan kartu identitas, pengumuman secara terbuka, sampai sanksi berat, dalam bentuk denda administratif paling
besar Rp100.000.

Reporter: Rizky Miftah II Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Ketua Kopri PMII Minta Pemerintah Serius Tangani Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Peringatan Hari OTDA ke-30, Bupati Sukabumi Tekankan Peningkatan Layanan Publik dan Investasi
Ratusan Massa Aksi PMII Kota Sukabumi Geruduk Balai Kota, Sampaikan 11 Tuntutan
Dampak Pembangunan Jalan Gudang di Kota Sukabumi, Sejumlah Toko Sepi dan Omzet Turun
LSM Gapura Desak Kejari Periksa Proyek Air Minum ‘Bobrok’ di Caringin
Banjir Luapan Sungai Rendam 20 Rumah di Cibadak
Longsor di Sukalarang Sukabumi, Satu Warga Meninggal Dunia
Bupati Sukabumi dan Penasihat Presiden Resmikan Huntap untuk Korban Bencana
Tag :

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 18:50 WIB

Ketua Kopri PMII Minta Pemerintah Serius Tangani Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Senin, 27 April 2026 - 11:10 WIB

Peringatan Hari OTDA ke-30, Bupati Sukabumi Tekankan Peningkatan Layanan Publik dan Investasi

Kamis, 23 April 2026 - 16:24 WIB

Ratusan Massa Aksi PMII Kota Sukabumi Geruduk Balai Kota, Sampaikan 11 Tuntutan

Rabu, 22 April 2026 - 11:06 WIB

Dampak Pembangunan Jalan Gudang di Kota Sukabumi, Sejumlah Toko Sepi dan Omzet Turun

Minggu, 19 April 2026 - 13:05 WIB

LSM Gapura Desak Kejari Periksa Proyek Air Minum ‘Bobrok’ di Caringin

Berita Terbaru

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777