JURNALSUKABUMI.COM – Siap-siap bagi warga masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah akan diberikan sanksi tegas. Pasalnya, Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan di Kota Sukabumi akan segera difinalisasi.
Hal itu dikatakan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni, Pergub tersebut akan segera di Finalisasi pada hari Rabu mendatang. Termasuk mengatur beberapa penerapan sanksi yang akam diberikan kepada para pelangar.
“Terkait rencana Peraturan Gubernur tentang pemberian sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker hari Rabu mendatang akan segera di finalisasi, bentuk format dan sanski nya seperti apa kita harus dibicarakan bersama stakeholder terkait Pergub tersebut,” ujarnya kepada Jurnalsukabumi.com, Senin (24/08/20).
Setelah Pergub itu final, lanjut Sumarni, pihaknha akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat untuk segera lebih menerapkan protokol kesehatan seperti wajib penggunaan masker pada saat berada diluar rumah. Pasalnya sambung dia, dalam Pergub itu sanksi yang akan diberikan sangat tegas.
“Setalah final kita akan sosialisasikan kepada masyarakat bahwa waktu dekat ini kita akan berikan sanksi yang tegas,” ujarnya
Diketahui, sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dan adaptasi kebiasaan baru dalam penanggulangan coronavirus disease 2019 (covid-19) di daerah provinsi jawa barat tertuang dalam peraturan gubernur nomor 60 tahun 2020.
Setiap orang yang tidak menggunakan masker dan menjaga jarak di ruang publik selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB dan AKB akan dikenakan sanksi administratif, dalam bentuk sanksi ringan, berupa teguran lisan,
teguran tertulis, sanksi sedang, terdiri atas, jaminan kartu identitas, pengumuman secara terbuka, sampai sanksi berat, dalam bentuk denda administratif paling
besar Rp100.000.
Reporter: Rizky Miftah II Redaktur: Ujang Herlan












