Pergub Sanksi Administratif Soal Masker di Kota Sukabumi Segera Difinalisasi

Senin, 24 Agustus 2020 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Siap-siap bagi warga masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah akan diberikan sanksi tegas. Pasalnya, Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan di Kota Sukabumi akan segera difinalisasi.

Hal itu dikatakan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni, Pergub tersebut akan segera di Finalisasi pada hari Rabu mendatang. Termasuk mengatur beberapa penerapan sanksi yang akam diberikan kepada para pelangar.

“Terkait rencana Peraturan Gubernur tentang pemberian sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker hari Rabu mendatang akan segera di finalisasi, bentuk format dan sanski nya seperti apa kita harus dibicarakan bersama stakeholder terkait Pergub tersebut,” ujarnya kepada Jurnalsukabumi.com, Senin (24/08/20).

Setelah Pergub itu final, lanjut Sumarni, pihaknha akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat untuk segera lebih menerapkan protokol kesehatan seperti wajib penggunaan masker pada saat berada diluar rumah. Pasalnya sambung dia, dalam Pergub itu sanksi yang akan diberikan sangat tegas.

“Setalah final kita akan sosialisasikan kepada masyarakat bahwa waktu dekat ini kita akan berikan sanksi yang tegas,” ujarnya

Diketahui, sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dan adaptasi kebiasaan baru dalam penanggulangan coronavirus disease 2019 (covid-19) di daerah provinsi jawa barat tertuang dalam peraturan gubernur nomor 60 tahun 2020.

Setiap orang yang tidak menggunakan masker dan menjaga jarak di ruang publik selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB dan AKB akan dikenakan sanksi administratif, dalam bentuk sanksi ringan, berupa teguran lisan,
teguran tertulis, sanksi sedang, terdiri atas, jaminan kartu identitas, pengumuman secara terbuka, sampai sanksi berat, dalam bentuk denda administratif paling
besar Rp100.000.

Reporter: Rizky Miftah II Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Nyalip Bersamaan di Cibadak, Pengendara Motor Meninggal Dunia Usai Bertabrakan dengan Mikrobus
Dari Stok 20 Tahun, Cadangan Padi Adat Ciptamulya Diprediksi Tinggal 5 Tahun Usai Kebakaran
Leuit Kasepuhan Ciptamulya Tinggal Arang, Warga Berjuang Amankan Cadangan Pangan
Api Cepat Merambat di Ciptamulya, Kodim 0622 Sukabumi Bantu Kendalikan Kebakaran
Kasepuhan Ciptamulya Terbakar Hebat, Rumah Adat hingga Permukiman Ludes
Laka Maut Pasutri di Cijalingan Sukabumi, Suami Tewas Terlindas Truk dan Istri Patah Kaki
Korban Jiwa Kembali Berjatuhan, Tambang Ilegal Masih Marak di Sukabumi
Lilin saat Listrik Padam Berujung Petaka, Tiga Bocah Meninggal dalam Kebakaran di Sukabumi
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:49 WIB

Nyalip Bersamaan di Cibadak, Pengendara Motor Meninggal Dunia Usai Bertabrakan dengan Mikrobus

Senin, 27 Juli 2026 - 10:37 WIB

Dari Stok 20 Tahun, Cadangan Padi Adat Ciptamulya Diprediksi Tinggal 5 Tahun Usai Kebakaran

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:56 WIB

Leuit Kasepuhan Ciptamulya Tinggal Arang, Warga Berjuang Amankan Cadangan Pangan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:48 WIB

Api Cepat Merambat di Ciptamulya, Kodim 0622 Sukabumi Bantu Kendalikan Kebakaran

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:03 WIB

Kasepuhan Ciptamulya Terbakar Hebat, Rumah Adat hingga Permukiman Ludes

Berita Terbaru