JURNALSUKABUMI.COM – Menyoal gugatan wanpresatasi gugatan dari Heldy Saputra sekaligus bos raport kepada Kelompok Kerja Madrasah (KKM) Tsanawiyah dan Ibtidaiyah dan Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi masuk tahap putusan, yang rencana pada Kamis (19/08/20).
“Untuk perdata wanprestasi soal raport sekolah ini memang tinggal menunggu putusan,” ungkap Humas PN Cibadak Zulqarnaen, kepada jurnalsukabumi.com.
Yang sebelumnya sudah melakukan berbagai proses mulai mediasi, replik duplik, jawab jinawab hingga kesimpulan. Yang pada intinya bahwa PN Cibadak melakukan proses perdata sesuai dengan tahapan.
“Tahapan sudah dilalui sehingga tinggal menunggu keputusan saja,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat KKM MI dan MTS Kabupaten Sukabumi Saleh Hidayat mengatakan, terkait gugatan yang yang dilayangkan kepadanya meyakini akan NO atau niet ontvankelijke verklaard. Pasalnya dalam proses tersebut secara prinsipal atau dalam hal wanprestasi sendiri bukan dengan pihak kliennya. Tapi dengan salah seorang.
“Kami merasa bahwa gugatan yang dilayangkan tersebut kabur atau salah prinsipal. Karena pihak klien kami hanya turut tergugat saja, atau dalam bahasa hukum
gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium,” katanya.
Reporter: Ifan || Redaktur: FK Robbi












