JURNALSUKABUMI.COM – Aksi pencurian IM, warga Kota Tangerang Selatan di Ramayana Departemen Store berlokasi di Jalan Tipar Gede, Kelurahan Tipar, Citaming, Kota Sukabumi ini terbilang nekat. Demi mengembat pakaian, celana, serta sepatu dia sampai bermalam di pusat perbelanjaan busana itu hingga akhirnya tertangkap, Jumat (14/08/2020).
Aksi pencurian itu tampaknya sudah direncanakan dengan matang. Dia masuk dengan cara berpura-pura belanja ke Ramayana, Kamis (13/08/2020) sekitar pukul 17.30 WIB. Setelah di dalam dia bersembunyi di sela-sela mesin permainan zone 2000 sampai Ramayana tutup.
Setelah situasi sepi dan merasa aman, dia beraksi. Dengan leluasa dia mengambil barang- barang seperti baju, celana hingga sepatu. “Pelaku masuk itu waktu sore harinya. Ia menginap dan bersembunyi di dalam pusat perbelanjaan Ramayana, setelah toko tutup dan tidak ada orang ia melancarkan aksinya,” kata Kapolsek Citamiang Polres Sukabumi Kota Iptu Suwaji, kepada Jurnalsukabumi.com, Jum’at (14/08/20).
Setelah pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku berencana akan melarikan diri dengan membobol sebuah pintu keluar di area Ramayana. Namun pelaku tidak berhasil melarikan diri lantaran berhasil dipergoki oleh petugas keamanan hingga akhirnya kembali ke tempat persembunyian awal.
“Rencana pelaku akan keluar dari persembunyian itu pada saat toko buka. Akan tetapi, pada saat toko mau dibuka, keamanan Ramayana melihat kejanggalan dengan adanya pintu yang rusak dibobol, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Citamiang,” ujar dia.
Polisi langsung ke lokasi dan memergoki IM di tempat persembunyiannya. Tersangka berupaya kabur dengan menaiki jendela yang berada di area itu. Akhirnya dia dipergoki warga sekitar dan berhasil diamankan Polsek Citamiang.
“Pada saat melakukan pengecekan TKP di duga pelaku ketahuan tempat persembunyiannya dan meloncat ke bawah. Akan tetapi upaya kabur pelaku berhasil diamankan oleh warga sekitar, dan diamankan oleh Polsek Citamiang yang ke TKP bersama tim identifikasi Polres Sukabumi Kota selanjutnya melakukan olah TKP,” imbuhnya.
Dari tangan tersangka, disita barang bukti seperti celana, baju dan Sepatu. Akibat perbuatannya tersangka terancam dijerat Pasal 363 KUHpidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: E Sulaeman












