JURNALSUKABUMI.COM – Ketua Umum Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka
Sirait menyebut wilayah Kabupaten dan Kota Sukabumi masuk dalam zona merah kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia.
Setelah kemarin kasus baru terjadi di Desa Sukamantri, Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, dimana seorang pria berinisial T (70) diduga melakukan pencabulan terhadap tujuh anak di bawah umur.
Ia pun menyebut, sejumlah kasus kejahatan seksual terhadap anak di Sukabumi itu diakibatkan terjadinya pola asuh anak yang salah dalam ketahanan keluarga.
“Terjadinya sejumlah kekerasan terhapa anak di wilayah Sukabumi karena adanya prilaku sosial, dalam arti konteks ketahanan keluarga dalam mengasuh anak yang salah,” kata Merdeka Sirait kepada wartawan usai mengunjungi Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (05/08/20).
Tidak hanya itu kata dia, kepedulian keluarga dan lingkungan sekitar terhadap korban pun kurang. Sehingga pemahaman dalam menerapkan pola asuh anak yang harus segera dibenahi.
“Saya kira menempatkan pola asuh anak itu yang harus benar, jadi pemahaman tentang bagaimana rumah harus terus beribadah, rumah harus bersahabat, tetapi disini tidak ada, sehingga muncul adanya kekerasa terhadap anak,” sebutnya.
Selain itu, kekerasan seksual terhadap anak bukan terjadi karena adanya faktor kekurangan ekonomi. Tetapi kemiskinan itu hanya memperkuat prilaku para pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Bukan karena faktor ekonomi yang atas adanya kekerasan terhdap anak, itu hanya sebagai penggiring saja. Potensi korban menjadi pelaku dikemudian hari akan sangat besar terjadi apabila mereka tidak dilakukan terapi, karena sebagian besar para pelaku kekerasa adalah korban kekerasan juga sebelumnya,” tutupnya.
Reporter: Rizky Miftah II Redaktur: FK Robbi
Discussion about this post