JURNALSUKABUMI.COM – Banyaknya peristiwa gagal bayar dalam persoalan hutang piutang pasca pandemi covid-19. Komunitas Pintar dan Diskusi Hukum (Kopidikum) menggagas diskusi terbuka dan digelar di beberapa kota dan kabupaten saat ini.
Belum lama ini, Kopidikum hadir dan mengggelar diskusi terbuka di Sunda Coffee and Space, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, kemarin (19/07/2020).
Dalam diskusi tersebut dihadiri para advokat/ lawyer dari Kabupaten Bogor yaitu Septantri Fazlurahman, yang juga salah satu founder Kopidikum, Ratno Timur, advokat sekaligus pemerhati buruh Kabupaten Bogor, Harris Sofyan Hardwin.
Selain itu, nampak pula tokoh Sukabumi sekaligus pengusaha, Totong Suparman, Ketua Kadin Kota Sukabumi Ade Wahyudin, dan advokat senior Sukabumi, Hesti kurnia kasih.
Diskusi kaitan hukum tersebut, makin seru dengan diwarnai tanya jawab atara pengunjung cafe dan narasumber. Pemaparan dari semua narasumber pun terus dilontarkan.
Disela kegiatan, Totong Suparman memaparkan, permasalahan utang-piutang dengan memerhatikan gejala resesi ekonomi nasional dan dunia pasca pandemi hari ini, serta memberitahukan dampak yang dirasakan masyarakat Sukabumi.
“Terkait banyaknya peristiwa gagal bayar dalam persoalan utang-piutang pasca pandemi covid-19 membuat Kopidikum merasa perlu untuk membuat suatu diskusi agar masyarakat mengerti penyelesaian hukum terkait hutang piutang,” kata Totong.
Kemudian, Ade Wahyudin sebagai Ketua Kadin menyambung diskusi dengan memaparkan dampak ekonomi dan permasalahan utang-piutang bagi pelaku usaha dan UMKM di Sukabumi akhir-akhir ini.
Dilanjut pandangan dari Hesti Kurnia Asih sebagai advokat senior Sukabumi juga memaparkan, peristiwa hukum pasca pandemi dalam kaitannya dengan utang-piutang yang dialami masyarakat Sukabumi, baik itu dari sisi kemudahan resecheduling dan restrukturisasi hutang yang dapat diakses masyarakat. Juga, memberitahukan kepada publik tentang pentingnya pemahaman hukum dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
Sementara, Advokat dan pemerhati buruh Ratno Timur memberikan pandangan tentang dampak hutang piutang dan penyelesaiannya dari sisi perdata serta memaparkan apa yang terjadi pada buruh yang terdampak perusahaan gagal bayar sehingga memberhentikan banyak pekerjanya, hingga ke permasalahan utang-piutang yang dialami para buruh pasca diberhentikannya kegiatan produksi oleh pelaku usaha.
Pandangan lainnya dilontarkan, Harris Sofyan Hardwin yang menjelaskan serta memberikan pengetahuan mengenai mekanisme penyelesaian kewajiban pembayaran dari sisi korporasi baik itu melalui mekanisme kepailitan dan transaksi antar perusahaan yang di dalam klausul perjanjiannya menunjuk badan arbitrase sebagai pihak yang menyelesaikan perselisihan antar perusahaan tersebut.
Narsumber Terakhir, Septantri Fazlurahman menilai pemisah unsur pidana penipuan yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP dengan peristiwa cidera janji atau wanprestasi perdata dalam perjanjian utang-piutang sehingga masyarakat memahami apa yang harus dilakukan ketika berhadapan dengan permasalahan tersebut.
Sementara itu, hasil diskusi yang komperhensif telah disajikan oleh para narasumber sehingga masyarakat dapat menambah pengetahuan tentang alur hukum dan penyelesaian permasalahan utang-piutang pasca pandemi covid-19 sehingga semua pihak dapat melakukan hal yang tepat guna meminimalisir kerugian. Kedepan, Kopidikumpun akan hadir di beberapa kota dan kabupaten lain.
Reporter : Ruslan AG II Redaktur: Ujang Herlan












