JURNALSUKABUMI.COM – Mengikuti perkembangan kasus pedofil terhadap anak laki dibawah umur yang dilakukan pelaku berinisial PCR (23) yang terjadi diwilayah hukum Polres Sukabumi, ditanggapi oleh Advokat Sukabumi M. Saleh Arif Tarigan.
Saleh sangat menyayangkan perbuatan pelaku pedofil terhadap anak di bawah umur terjadi lagi, dengan jumlah sementara menjadi korban anak dibawah umur berjumlah 30 orang.
“Kejadian ini mengingatkan kita pada tahun 2014 sudah pernah terjadi kasus yg sama di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dan sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Sukabumi, sesuai putusan No, 137Pid,Sus/2014/ PN Skb dengan terdakwa Andri Sobari alias Emon dengan jumlah korban 39 orang,” ungkap Saleh, kepada jurnalsukabumi.com.
Dengan ramainya ada 112 orang korban yang dilakukan Emon padahal hanya 39 orang, sementara dijatuhi pidana dengan pidana perjara selama 17 tahun.
“Sebagaimana ketentuan pasal 82 UU No 23 gahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, sedikit perbedaan dengan pelaku PCR (23 Tahun) ancaman hukuman ditambah lagi 1/3 dari ancaman hukumannya, sesuai dengan PERPU No 1 tahun 2016, alias Emon,” kata pengacara Andri Sobari alias Emon.
Dengan peristiwa tersebut, mengingatkan jejak kelam peristiwa asusil yang terjadi di Sukabumi, sehingga harus ada penanganan dan jeratan yang serius.
“Ini darurat, harus bisa menekan dan jangan terulang kembali di bumi Sukabumi tercinta ini,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Perbuatan menjijikkan dan merendahkan harkat dan martabat anak di Desa Pulosari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi menyita atensi serius Komnas Perlindungan Anak. Dalam kasus dengan tersangka PCR (23) itu dari hasil pengusutan sementara Polres Sukabumi memakan korban lebih dari 30 anak, berusia antara 10-12 tahun.
Saat ini pelaku sudah diamankan Polsek Kalapanunggal Sabtu 27 juni 2020 sekira pukul 23.00 WIB dari kediamannya. Kemudian Minggu, 28 Juni sekitar pukul 11.00 WIB pelaku dibawa ke Polres Sukabumi di Palabuhanratu untuk dimintai pertanggungjawaban hukum atas tindakannya.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan terima kasih kepada jajaran Polsek Kalapanunggal dan Kapolres Sukabumi serta jajaran satreskrimum atas kepedulian dan kerja kerasnya. Kurang lebih dari 24 jam, Polres Sukabumi telah berhasil mengungkap tabir kejahatan seksual yang dilakukan PCR.
Belum lupa dari ingatan masyarakat Sukabumi, bahwa lima tahun yang lalu peristiwa yang sama dan menyita perhatian masyarakat nasional juga pernah terjadi.
Emon menelan korban kurang lebih 112 orang, sementara PCR warga Kalapanumggal menelan korban lebih dari 30 orang. Dan kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh ibu kandung terhadap anaknya juga terjadi di Sukabumi.
Demikian juga kasus kejahatan seksual terhadap anak dengan cara bersama-sama (gengRAPE) leboh dari 10 orang juga terjadi di wilayah hukum Sukabumi. Meningkatnya kasus incest yakni persetubuan sedarah juga banyak dijumpai di Sukabumi juga kasus-kasus kekerasan bentuk lain.
“Oleh karenanya tidaklah berlebihan jika Sukabumi pantas mendapat predikat Sukabumi Darurat Kekerasan Seksual,” kata Arist dalam keterangan tertulis yang diterima meja redaksi jurnalsukabumi.com, Jumat (03/07/2020).
Kasus sodomi dan pencabulan yang dilakukan FCR 23 terhadap anak ini adalah salah satu bukti tahun ini. PCR melakukan kejahatan seksual dalam sodomi sudah berlangsung sejak tahun 2019 dan untuk sementara terdata 39 anak laki-laki yang menjadi korban pencabulan dalam bentuk sodomi.
Adapun modus yang dilakukan pelaku yaitu berpura-pura mengajar ilmu kanuragan kepada korbannya
Reporter: Ifan || Redaktur: FK Robbi
Discussion about this post