Bongkar Peredaran Narkotika, Polres Sukabumi Kota Selamatkan Hampir 1000 Jiwa dari Sabu

Rabu, 1 Juli 2020 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi Kota berhasil menyelamatkan hampir 1000 jiwa, tepatnya 984 jiwa dari narkoba. Hal itu menyusul setelah diringkusnya pengedar narkoba jenis sabu berinisial H.S (41) asal warga Kampung Rambay, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Selasa (30/06/2020).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni, mengatakan dari pengungkapan kasus itu pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 245,7 gram. Jika diestimasikan dalam penggunaannya dalam 1 gram sabu – sabu bisa dipakai untuk 4 orang.

“Dari satu gram sabu itu bisa dipakai untuk 4 orang, jadi jika ditotalkan dari 245,7 gram berarti dapat menyelamatkan 984 jiwa orang dari narkoba,” ujarnya.

Lanjut Sumarni, dalam pengungkapan itu tersangka diamankan di Jalan Limus Nunggal, Kota Sukabumi pada Selasa siang, sekira pukul 13.00 WIB. Tersangka diciduk di pinggir jalan dan kedapatan menyimpan 1 buah plastik krip bening ukuran kecil berisikan narkotika berjenis sabu-sabu yang di saku celana depan sebelah kanan.

“Ini merupakan penangkapan terbesar kami, setelah ditangkap kita lakukan penggeledahan di rumah tersangka. Jajaran kami menemukan barang bukti sabu – sabu lainya, Keseluruhan barang bukti tersebut tersimpan dalam tas kecil warna krim, di dalam lemari di kamar tempat tidur pelaku,” kata Sumarni.

Barang bukti narkoba yang ditemukan di rumah tersangka dikemas dalam beberapa plastik klip. Diantaranya tiga buah plastik klip besar, satu buah plastik klip sedang, dan 22 plastik klip kecil berisikan narkotika jenis kristal putih sabu-sabu.

Kronologis diringkusnya H.S sendiri, ujar Sumarni, tim sudah mengintai selama empat hari, mulai tersangka berpindah-pindah dari Pelabuhanratu, Bandung, untuk mengalihkan agar dia tidak merasa diikuti. Kemudian mengambil barang dari Karawang.

Dari pengungkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan, barang bukti berupa 3 buah plastik Krip besar berisikan narkotika jenis kristal sabu, satu buah buah Krip sedang berisi sabu – sabu, 22 paket sabu – sabu dalam Krip kecil, satu buah timbangan digital, bong sabu, telepon genggam, dan satu unit kendaraan roda dua. Jika ditotalkan sabu – sabu yang berhasil diamankan petugas mencapai 245,7 gram.

Akibat perbuatannya, pelaku di jerat pasal 114 ayat (2) tentang subsider pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Riki Rahardian | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Dipanggil ke Purwakarta, KDM Ingin Kampung Adat Ciptamulya Ditata
Usai Digruduk Warga, Guru Ngaji di Simpenan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencabulan
Sungai Tak Lagi Jernih, Warga Simpenan Desak Penertiban Tambang Liar
Tak Kuat Menanjak, Truk Kayu Terguling di Cibangban Sukabumi
Rumah Dikepung Massa, Dugaan Pencabulan Oknum Guru Ngaji Gegerkan Warga Simpenan
Kebutuhan Dasar Penyintas Ciptamulya Dipastikan Aman, Fase Darurat Resmi Ditutup
Berangkat Esok, 52 Korban Kebakaran Ciptamulya Diundang KDM ke Lembur Pakuan
Usung Perubahan di PWI Jabar, Kang Andhy Tawarkan Program Kesejahteraan hingga Karier Internasional

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:30 WIB

Dipanggil ke Purwakarta, KDM Ingin Kampung Adat Ciptamulya Ditata

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Usai Digruduk Warga, Guru Ngaji di Simpenan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencabulan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Sungai Tak Lagi Jernih, Warga Simpenan Desak Penertiban Tambang Liar

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Tak Kuat Menanjak, Truk Kayu Terguling di Cibangban Sukabumi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Rumah Dikepung Massa, Dugaan Pencabulan Oknum Guru Ngaji Gegerkan Warga Simpenan

Berita Terbaru