JURNALSUKABUMI.COM – Sambut Hari Bhayangkara ke-74, Polres Sukabumi Kota menggandeng PT.Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan meluncurkan program bagi-bagi Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis.
Program pembuatan SIM berlaku bagi warga yang belum sama sekali memiliki SIM, serta bagi yang mau melakukan perpanjangan.
“Pembuatan SIM gratis ini, dalam rangkaian Hari Bhayangkara, sasarannya bagi yang belum punya SIM dan perpanjangan SIM,” ujar Atik Suswanti Kasatlantas Polres Sukabumi Kota, kepada jurnalsukabumi.com.
Atik menyebut, program ini untuk memudahkan warga memiliki SIM. Namun ada langkah-langkah yang mesti diikuti para pemohon nantinya.
“Program SIM gratis ini berlaku bagi pemohon yang tanggal kelahirannya tepat tanggal 1 Juli bagi pemohon baru. Bagi pemohon perpanjangan syarat utamanya adalah masa berlaku SIM habis tepat tanggal 1 Juli juga,” terangnya.
Dengan gamblang, istri Dan yonif 310/KK itu, membeberkan soal program bagi-bagi SIM gratis. Mulai dari waktu hingga persyaratan yang mesti ditempuh pemohon.
“Acara dilaksanakan tepat tanggal 1 Juli, pemohon wajib punya KTP elektronik. Pemohon wajib memiliki keterangan sehat, lulus uji teori dan praktek khusus bagi pemohon baru,” pungkasnya.
Pemohon diwajibkan melakukan pendaftaran terlebih dahulu, dibuka mulai tanggal 20 Juni hingga 30 juni 2020. Dengan datang langsung ke kantor Satpas Degung Kota Sukabumi. Adapun pelaksanaan bagi-bagi SIM gratis digelar tepat tanggal 1 Juli 2020 di Kantor Satpas Polres Sukabumi Kota.
Reporter: Hendi || Redaktur: FK Robbi












