Pengontrak “Gudang Sabu” 402, 38 Kilogram di Sukaraja Pasutri Dua Anak, Baru Lapor 1 Juni

Kamis, 4 Juni 2020 - 15:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Pengontrak rumah yang disulap menjadi “gudang sabu” di Perumahan Villa Taman Anggrek, Desa/Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi belakangan diketahui merupakan pasangan suami-istri (pasutri) dengan dua anak. Mereka baru melapor dan menempati “gudang sabu” tersebut pada 1 Juni 2020 lalu.

Informasi itu disampaikan Ketua RW 25, Muhammad Rifki Miftahudin saat ditemui jurnalsukabumi.com, Kamis (04/06/2020).

Ketua RW 25 Perum Taman Anggrek Sukaraja. Foto: IFAN/jurnalsukabumi.com

“Ngga mencurigakan, mereka kooperatif. Makanya begitu mendengar kabar ini, kaget juga,” jelas Rifki.

Dipaparkan Rifki, dia kedatangan pengontrak “gudang sabu” itu pada 1 Juni 2020 lalu. Mereka merupakan warga dan pindahan dari wilayah Sukamaju, Sukalarang. “Waktu itu mereka datang dengan anaknya dua orang dan diantar satu orang lagi. Mereka komunikatif dan sudah sesuai dengan prosedur, melapor dan bilang akan menempati rumah ini,” bebernya.

Informasinya, pasutri itu hingga kini masih dalam pemeriksaan kepolisian. Belum diketahui pasti peranan mereka dalam kasus pengungkapan sabu senilai Rp400 miliar tersebut. 

Dari pengungkapan sindikat narkoba internasional ini, Satgasus Polri mengamankan enam tersangka yang semuanya merupakan warga negara Indonesia.

Modusnya dipaparkan Kabareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Kamis (04/06/2020). Dari hasil pengintaian tim Satgasus Bareskim, sabu tersebut masuk ke Sukabumi melalui jalur laut Palabuhanratu. 

“Modusnya yakni mengirim narkoba di kapal yang beroperasi di perairan internasional lalu dipindahkan ke kapal nelayan, kemudian masuk melalui jalur pantai Palabuhanratu,” papar Listyo.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya yaitu mati atau seumur hidup.

Reporter: Ifan || Redaktur: Jon Digos

Berita Terkait

Pengemudi Toyota Rush Penabrak Lima Pejalan Kaki di Parungkuda Diamankan Polisi
Asep Japar Sah Nahkodai DPD Golkar Kabupaten Sukabumi 2025–2030
Dugaan Pengalihan Yayasan Picu Sengketa Dapur MBG Nagrak Utara III, Mutiara Qolbu Tempuh Jalur Hukum
Pria Tertemper KA Pangrango di Parungkuda Alami Luka di Kepala
Dulu Susah Air, Kini 60 KK dan Siswa SDN Cikole Nikmati Manfaat Sumur Bor TMMD
Pesan Prabowo di Rakornas TPAKD 2026, Bupati Sukabumi Ikuti Penguatan Akses Keuangan
Hari Santri 2026, Bupati Sukabumi Dorong Santri Kuasai Teknologi Tanpa Kehilangan Tradisi Pesantren
Serangan Lalat dan Bau Tak Kunjung Hilang, Warga Nagrak Desak Tutup Permanen

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Pengemudi Toyota Rush Penabrak Lima Pejalan Kaki di Parungkuda Diamankan Polisi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:25 WIB

Asep Japar Sah Nahkodai DPD Golkar Kabupaten Sukabumi 2025–2030

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Dugaan Pengalihan Yayasan Picu Sengketa Dapur MBG Nagrak Utara III, Mutiara Qolbu Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Dulu Susah Air, Kini 60 KK dan Siswa SDN Cikole Nikmati Manfaat Sumur Bor TMMD

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Pesan Prabowo di Rakornas TPAKD 2026, Bupati Sukabumi Ikuti Penguatan Akses Keuangan

Berita Terbaru