JURNALSUKABUMI.COM – Sabu seberat 402,38 kilogram bernilai hampir setengah triliun rupiah, tepatnya Rp400 miliar di Perum Villa Taman Anggrek, Desa/Kecamatan Sukaraja masuk ke Sukabumi melalui jalur laut atau pantai Pelabuhanratu.
Modusnya dipaparkan Kabareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Kamis (04/06/2020). Dari hasil pengintaian tim Satgasus Bareskim, sabu tersebut masuk ke Sukabumi melalui jalur pantai.
“Dari penangkapan ini kita amankan 6 orang, semua berkewarganegaraan Indonesia. Ini Jaringan internasional, Timur Tengah. Modusnya yakni mengirim narkoba di kapal yang beroperasi di perairan internasional lalu dipindahkan ke kapal nelayan, kemudian masuk melalui jalur pantai Palabuhanratu,” papar Listyo.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya yaitu mati atau seumur hidup.
Diberitakan, pengungkapan sabu-sabu di Sukaraja itu merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang terbongkar 28 Mei 2020 lalu di wilayah Banten dengan barang bukti sabu 821 kilogram.
Reporter: Ifan || Redaktur: Jon Digos












