PSBB Diperpanjang, Tim Gugus Tugas Covid-19 Cikembar Perketat Jalur Perbatasan

Jumat, 29 Mei 2020 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Sukabumi diperpanjang. Satgas atau Gugus Tugas Penanganan dan Percepatan Covid-19 Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, memperketat jalur perbatasan.

Sesuai surat edaran Gubernur Jawa Barat yang berisi, sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/Menkes/ 289/2020 tentang Penetapan Permbatasan
Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, telah menetapkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.274-Hukham/2020 tentang
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanggulangan Coronavirus Disoaso 2019 (Covid-19).

Pelaksanaan PSBB di Tingkat Provinsi Jawa Barat berakhir pada tanggal 29 Mei 2020. Namun demikian, setelah dilakukan evaluasi, penyebaran Covid-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat belum menunjukkan penurunan penyebaran Covid-19 yang dibuktikan dengan masih timbulnya kasus baru, sehingga akan menetapkan perpanjangan pemberlakuan PSBB di Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat, dengan kelentuan:

Ada dua Poin yang tertulis dalam surat edaran tersebut terkiat dengan pelaksanaan PSBB. Yang pertama, untuk Wilayah Bodebek (Kabupalen Bugor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi), selama enam hari terhitung mulai tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan tanggal 4 Juni 2020, sehingga sesuai dengan PSBB di Wilayah DKI Jakarta.

Dan Poin kedua. Untuk Wilayah Jawa Barat di luar Bodebek, selama 14 (empat belas) hari
terhitung mulai tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan tanggal 12 Juni 2020.

Ketua Satgas atau Gugus Tugas Penanganan dan Percepatan Covid-19 Kecamatan Cikembar Dading membenarkan, bahwa adanya perpanjangan PSBB.

“Ya, sesuai surat edaran dari Gubernur PSBB diperpanjang.” kata Dading kepada jurnalsukabumi.com, Jum’at (29/5/20)

Maka dari itu, sambung Dading, seluruh petugas dikerahkan untuk melakukan pemerikasaan kesetiap pengendara yang melintas tidak menaati protap kesehatan.

“Pemeriksaan protap kesehatan dilakukan diperbatasan antara Kecamatan Cikembar dan Kecamatan Jampang Tengah. Seperti, memakai masker jika keluar rumah” ujarnya.

Selain itu, Pihaknya juga memberikan imbauan dengan menggunakan oengeras suara. “Imbauan terus kami lakukan dengan menggunakan pebgeras suara ” pungkasnya.

Reporter: Ruslan AG || Redaktur: FK Robbi

Berita Terkait

Jaga Terumbu Karang hingga Biota Laut, Indonesia Power Perkuat Komunitas PENYU
HBA 2026, Kajari Sukabumi Tegaskan Penegakan Hukum Harus Berlandaskan Integritas dan Keadilan
Musda MUI Sukabumi 2026, Wabup: Momentum Konsolidasi dan Evaluasi Kemaslahatan Umat
Tak Sekadar Naik Tingkat, Atlet Tarung Derajat Sukabumi Digembleng Bidik Porda Jabar
Jembatan Garuda Suci di Cikembar Diresmikan, Ini Pesan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih! 
DLH Sukabumi Ungkap Pola Pengelolaan Sampah yang Benar, Pengangkutan Minimal Seminggu Sekali
DLH Sukabumi Bongkar Dugaan Pengelolaan Sampah Ilegal di Palabuhanratu
Kadiskominfosan: SMSI Sukabumi Raya Diharapkan Jadi Motor Penggerak Media Siber Profesional

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:37 WIB

Jaga Terumbu Karang hingga Biota Laut, Indonesia Power Perkuat Komunitas PENYU

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:45 WIB

HBA 2026, Kajari Sukabumi Tegaskan Penegakan Hukum Harus Berlandaskan Integritas dan Keadilan

Senin, 20 Juli 2026 - 15:56 WIB

Tak Sekadar Naik Tingkat, Atlet Tarung Derajat Sukabumi Digembleng Bidik Porda Jabar

Senin, 20 Juli 2026 - 15:47 WIB

Jembatan Garuda Suci di Cikembar Diresmikan, Ini Pesan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih! 

Senin, 20 Juli 2026 - 12:05 WIB

DLH Sukabumi Ungkap Pola Pengelolaan Sampah yang Benar, Pengangkutan Minimal Seminggu Sekali

Berita Terbaru