JURNALSUKABUMI.COM – Tim Gabungan Gugus Tugas coronavirus atau covid-19 Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, melakukan pemantaun langsung di sejumlah titik keramaian kota di wilayahnya, Jum’at (22/05/20).
Giat tersebut juga sekaligus memberikan himbauan dan sosialisasi, terkait perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan protokol kesehatan di tengah pandemi corona seperti ini.
Kali ini, kegiatan upaya dalam memewaringi corona itu dilakukan di Pasar Tradisional Panggleseran yang berlangsung sejak pagi tadi.
Ketua Tim Gabungan Gugus Tugas coronavirus atau covid-19 kecamatan Cikembar, Dading menuturkan aksi ini menindaklanjuti sesuai dengan keputusan Bupati Sukabumi. No 180/Kep.377-Hukum/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Sukabumi.
“Dalam rangka percepatan penanggulangan Corona Virus Disease, Tahun 2019 diperpanjang selama sembilan hari dimulai Tanggal 20 sampai 29 Mei 2020,” kata Dading kepada jurnalsukabumi.com.
Adapaun kegiatan himbauan dan sosialisasi tersebut dilakukan di sejumlah tempat keramaian atau tempat berkumpulnya masyarakat dengan menggunakan pengeras suara.
“Menjelang lebaran, sejak pagi hari kondisi pusat perbelanjaan sangat ramai dikunjungi. Terutama, seperti pasar-pasar, pertokoan dan lainnya,” kata Dading.
Ia menuturkan, kegiatan hari ini adalah monitor keramaian dan arus masyarakat yang berdatangan ke pusat perbelanjaan, baik itu pertokoan pakaian dan pasar.
“Juga mengingatkan kepada pengunjung dan pedagang untuk mematuhi aturan pemerintah diantaranya wajib memakai masker dan senantiasa memelihara kesehatan,” sarannya.
Lanjut dia, beginilah situasinya jika menjelang hari Lebaran, masyarakat pasti berdatangan ke pusat perbelanjaan dan sulit untuk membendungnya.
“Namun, minimal kita sudah dan terus melakukan sosialisasi, serta menghimbau kepada mereka untuk senantiasa melindungi diri dengan masker,” pungkasnya.
Reporter : Ruslan AG II Redaktur: Ujang Herlan












