JURNALSUKABUMI.COM – Puluhan juru parkir yang biasa bertugas di sepanjang Jalan Protokol Kota Sukabumi tepatnya di zona Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) menerima uang insentif berupa uang tunai.
Informasi yang dihimpun, uang tersebut disiapkan bagi mereka yang terdampak selama diterapkannya PSBB di Kota Sukabumi. Uang insentif disalurkan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.
“Sebagai janji pak Wali Kota, bahwa juru parkir yang terkena dampak PSBB, diantaranya Jalan Ahmad Yani, Jalan Harun Kabir, Jalan Ciwangi dan Jalan Mayawati akan mendapat dana kompensasi dari Pemerintah Kota Sukabumi, dan allhamdulilah kita sudah salurkan hari ini dan kemarin,” kata Kepala UPT Parkir Dishub Kota Sukabumi, Rudi Hartono, saat ditemui di kantornya, usai penyerahan insentif, Senin (18/05/20).
Rudi mengatakan, Pemkot Sukabumi menganggarkan sebesar Rp51.750.000 untuk insentif bagi sebanyak 81 orang juru parkir di Kota Sukabumi. Setiap jukir mendapatkan insentif dari Pemkot Sukabumi sebesar Rp50 ribu per hari selama 14 hari pemberlakuan PSBB.
“Hari ini kami berikan seluruh haknya yakni sebesar Rp700 ribu per orang, dihitung selama 14 hari pemberlakuan PSBB,” tuturnya.
Rudi menjelaskan, awalnya para juru parkir bertugas untuk untuk menjaga lokasi mereka agar tidak digunakan untuk parkir kendaraan. Namun, karena ada perubahan kebijakan dengan penutupan Jalan Ahmad Yani untuk kendaraan, tugas mereka pun ikut berubah yakni menjaga agar kendaraan tidak parkir di lokasi tersebut.
“Sekarang tugasnya menjaga pintu-pintu agar tidak masuk ke wilayah PSBB. Mereka bertugas secara bergantian,” jelasnya.
Sebelumnya, diketahui Dishub Kota Sukabumi pun telah memberikan bantuan berupa sembako dan masker kepada seluruh juru parkir di Kota Sukabumi.
Reporter: Riki Rahardian II Redaktur: Ujang Herlan











