Alhamdulillah! Tuntutan Buruh PT Yongjin Dikabulkan, THR Dibayar 100% Paling Telat 15 Mei 2020

Selasa, 12 Mei 2020 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Ribuan karyawan atau buruh  PT Yongjin Java Suka Garment akhirnya bisa tersenyum lega setelah protes terkait dengan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1441 Hijriah diakomodir oleh manajemen perusahaan. Hal tersebut juga tidak luput dari perjuangan para aktivis buruh.

BACA JUGA: Di Tengah PSBB, PT Yongjin Java Suka Garment Cicurug Didemo Ribuan Buruh, Ada Apa?

Ribuan buruh yang ada di perusahan berlokasi di Jalan Raya Siliwangi KM 35 Kampung Pajagan RT 03/11, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi tergabung dalam dalam wadah Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP TSK SPSI).

Beragam ucapan selamat pun dilontarkan dari sejumlah aktivis buruh. Salah satunya yang dari satu naungan atau satu bendera  yaitu, Ketua PUK SP TSK SPSI PT Glostar Indonesia (GSI) I Cikembar, Ferry Supriyadi. 
Kepada jurnalsukabumi.com, Selasa (12/5/2020) malam.

Ferry mengucapkan, selamat atas keberhasilan perjuangan menuntut pembayaran THR buruh di PT.Yongjin Java Suka. Ia juga mengaku sangat bangga atas perjuangan rekannya di perusahaan tersebut.

“Semoga jadi amal ibadah dan bermanfaat buat anggota. Kami atas nama sesama anggota dan pengurus SPSI merasa bangga atas semua langkah perjuangan rekan kami di Perusahaan tersebut,” kata Ferry
Ferry memaparkan,  aksi unjuk rasa (unras) sebagai bentuk protes terjadi setelah beberapa perundingan antara pihak serikat buruh dengan pihak perusahaan dan belum menghasilkan kesepakatan.

“Dan Alhamdulillah dengan terjadinya aksi hari ini kembali di buka ruang diskusi antara SPSI dengan manajemen. Hasilnya ada kesepakatan bahwa THR dibayar 100% paling telat tanggal 15 Mei nanti,” tandasnya.

Reporter : Ruslan AG II Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Dua Kios Terbakar di Parungkuda, Satu Orang Alami Luka Bakar
BPR Sukabumi Ingatkan Bahaya Bank Emok, Pinjaman Cepat Bisa Berujung Tercekik
HBA 2026, Kajari Sukabumi Tegaskan Penegakan Hukum Harus Berlandaskan Integritas dan Keadilan
Tabungan Tahara dan Siwajar Makin Diminati, BPR Sukabumi Catat Pertumbuhan Positif
Paripurna DPRD, Penyampaian Perubahan Perumda AMTJM Menjadi Perseroda
17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 
Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah
Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:35 WIB

BPR Sukabumi Ingatkan Bahaya Bank Emok, Pinjaman Cepat Bisa Berujung Tercekik

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:45 WIB

HBA 2026, Kajari Sukabumi Tegaskan Penegakan Hukum Harus Berlandaskan Integritas dan Keadilan

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:27 WIB

Tabungan Tahara dan Siwajar Makin Diminati, BPR Sukabumi Catat Pertumbuhan Positif

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:24 WIB

Paripurna DPRD, Penyampaian Perubahan Perumda AMTJM Menjadi Perseroda

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23 WIB

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 

Berita Terbaru