JURNALSUKABUMI.COM – Aktivitas masyarakat pada saat ini banyak memanfaatkan tekonologi informasi, dengan menggunakan teknologi informasi setiap kegiatan menjadi lebih produktif. Kini mucul berbagai jenis kegiatan yang menggunakan teknologi. Mulai dari e-commerce, e-government, e-consultation, e-litigation hingga e-education.
Begitu pula yang dilakukan oleh M.Nurjaya founder Pertanahan.Org, dia mengatakan Pertanahan.Org didirikan dengan tujuan mempermudah masyarakat untuk menemukan konsultan hukum profesional khususnya mengenai masalah pertanahan.
“Pertanahan.Org ininmenyediakan layanan konsultasi online serta penanganan sengketa pertanahan di luar maupun di dalam pengadian,” ungkap Jaya Advokat lulusan Fakultas Hukum Padjadjaran Bandung yang telah menangani berbagai macam kasus hukum ini, kepada jurnalsukabumi.com.
Menurut Jaya. Ketika menghadapi masalah pertanahan, langkah awal yang dapat dilakukan adalah konsultasi hukum kepada ahlinya karena selain faktor ekonomi, tanah memiliki aspek sosiologis, filosofis, yuridis dan politis.
Dengan mengusung tagline.
“Solusi Masalah Tanah, Rumah, Ruko, dan Apartemen, tim Pertanahan.Org siap membantu masyarakat mengatasi masalah tanah di seluruh wilayah Indonesia,” jelasnya.
Untuk menggunakan layanan Pertanahan.Org sangatlah mudah, Anda dapat mengunjungi websitenya. Kemudian, isi dan kirimkan formulir sesuai kebutuhan. Lalu, tim Pertanahan.Org akan memberikan konfirmasi sesuai layanan yang digunakan.
“Sangat mudah sekali, hanya masuk pada website, nanti mengisi formulir dan akan kami proses sesuai permasalahan yang dihadapi klien nanti,” pungkasnya.
Reporter: Ifan
Redaktur: FK Robbi












