DPR RI Heri Gunawan: Pengawasan Lemah, OJK Kembalikan Saja ke Bank Indonesia

Rabu, 6 Mei 2020 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Bank Indonesia (BI) berencana memangkas Giro Wajib Minimum (GWM) kepada bank-bank yang melakukan Repurchase Agreement (Repo). Adapun repo tersebut dilakukan bank untuk relaksasi kredit Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Bank Indonesia telah menurunkan GWM rupiah sebesar 50 bps pada Januari, 50 bps pada April, dan 200 bps pada Mei. Dengan demikian, saat ini GWM rupiah menjadi 3,50 persen dari himpunan dana bank

“Selama 2020, Bank Indonesia telah melakukan pelonggaran kuantitatif senilai Rp155 triliun melalui penurunan kewajiban GWM guna memperkuat manajemen likuiditas perbankan dan ikut menaikkan rasio penyangga likuiditas makroprudensial (PLM),” ungkap Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan, kepada jurnalsukabumi.com.

Menurut Legislator dengan sapaan Hergun, kenaikan PLM itu wajib dipenuhi melalui pembelian SUN atau SBSN yang akan diterbitkan oleh pemerintah di pasar perdana.

“Langkah itu baik, tetapi yang menjadi pertanyaan uangnya hanya numpang lewat saja, karena beberapa perbankan diperkirakan masih kesulitan likuiditas dan sudah tidak memiliki secondary reserve dalam bentuk SBN lagi. Sehingga enggak nyambung antara kebijakan dan regulasi,” ujarnya.

Melihat kondisi ini, terkait Stabilitas Sistem Keuangan. Jika perbankan Himbara tetap dipaksakan dan harus menjadi bank penyangga likuiditas bank sistemik, setidaknya harus ada aturan dan peraturan yang jelas, yakni. Sumber pendanaan harus dari penempatan pemerintah (bukan dari DPK bank Himbara), Porsi penempatan dana ke Himbara harus lebih besar dibanding ke yang swasta.

“Juga sifat dari dana talangan ini adalah chanelling (penerusan), sehingga bila Banknya gagal, bukan menjadi kerugian bank Himbara dan sebaiknya direksi diberi perlindungan hukum dalam menjalankan fungsi sebagai pengelola penyangga likuiditas,” papar Ketua Kelompok Fraksi (Kpoksi) Badan Legislasi DPR RI Heri Gunawan.

Ditambahkan Wakil Ketua Fraksi DPR RI Heri Gunawan, sejatinya perbankan Himbara adalah objek kebijakan. Jika terjadi, perbankan Himbara diseret masuk ke dalam ranah regulator KSSK khususnya terkait perbankan, ini memberikan indikasi tidak bekerjanya fungsi pengawasan, pengaturan dan perlindungan yang dilakukan oleh OJK.

“Nampaknya bisikan OJK terlalu manis ke Presiden, sehingga tidak berlebihan kalau fungsi OJK dilebur kembali ke Bank Indonesia,” pungkasnya.

Reporter: Ifan
Redaktur: FK Robbi

Berita Terkait

Menteri Yandri Susanto ‘Tantang’ Mahasiswa UMMI Bangun Desa Entrepreneur
Ole Romeny Jadi Pahlawan! Indonesia Tundukkan Mozambik 1-0 di FIFA Matchday
Belum Ada PJU, Pengguna Jembatan Baru Pamuruyan Diminta Waspada
Komisi II DPR RI Dorong Kepastian Nasib PPPK, Heri Gunawan: Jangan Sampai Ada PHK
Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan
Ketua APPMBGI Sukabumi Raya Sambut Pengangkatan Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
PWI dan IPB Siapkan Beasiswa S2 untuk Wartawan, Bahas Skema Dukungan Pendidikan

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:17 WIB

Menteri Yandri Susanto ‘Tantang’ Mahasiswa UMMI Bangun Desa Entrepreneur

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:31 WIB

Ole Romeny Jadi Pahlawan! Indonesia Tundukkan Mozambik 1-0 di FIFA Matchday

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:54 WIB

Belum Ada PJU, Pengguna Jembatan Baru Pamuruyan Diminta Waspada

Senin, 8 Juni 2026 - 13:03 WIB

Komisi II DPR RI Dorong Kepastian Nasib PPPK, Heri Gunawan: Jangan Sampai Ada PHK

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan

Berita Terbaru

PERISTIWA

Dua Warga Nagrak Korban Pembacokan Masih Dirawat di Rumah Sakit

Jumat, 12 Jun 2026 - 11:15 WIB