JURNALSUKABUMI.COM – Sejumlah Warga Pasar Semi Modern Cicurug, Kabupaten Sukabumi, meminta pemerintah mengawasi pemberlakukan jam operasional perdagangan di wilayahnya secara merata.
Pasalnya, selama wabah pandemi corona yang melanda saat ini, baik aturan pemberlakuan berjualan maupun pencegahan telah dilakukan warga pasar di dalam, khusunya.
“Kami meminta ketegasan pemerintah agar semua pedagang baik itu di dalam pasar atau di luar pasar mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” ujar Koordinator Pasar Semi Modern Cicurug Sulaeman kepada jurnalsukabumi.com, Kamis (30/04/20).
Karena saat ini, aturan jualan untuk pedagang kaki lima dari pukul 02.00 – 08.00 WIB, sementara untuk pedagang lainnya sampai pukul 16.00 WIB, itu semua sudah terlaksana.
“Insyallah, di Pasar Cicurug sudah tidak ada lagi kerumunan baik itu para pedagang maupun pengunjungnya,” kata Sulaeman.
Sementara saat ini kata dia, masih ada laporan warga pasar ada beberapa pertokoan modern di pinggir jalan masih banyak kerumunan. Bahkan, tutup hingga larut malam.
“Disayangkan saja, kami warga pasar Cicurug harus mengikuti aturan berjulan hingga sore hari. Sementara, di pertokoan selain banyak kerumunan masih berjualan hingga larut malam,” imbuhnya.
Oleh karena itu, kata Sulaeman meminta pemerintah mengawasi dan memberlakukan jam dagang ini tidak hanya untuk warga pasar saja.
“Pedagang kecil selalu diharuskan mamatuhi aturan sedangkan yang dipinggir jalan masih berjualan sampai malam, jadi warga pasar minta keadilannya,” pungkasnya.
Reporter: Herwanto
Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post