Warga RW 03 Kelurahan Selabatu Kota Sukabumi Keluarkan Surat Imbauan untuk Bank Emok dan Keliling, Isinya Apa?

Selasa, 28 April 2020 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


JURNALSUKABUMI.COM – Warga RW 03 Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi mengeluarkan surat imbauan untuk bank emok dan keliling tidak beroperasi di wilayahnya. Larangan tersebut guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19. 

Isi surat imbauan itu yakni “Kepada bank emok MBK, BPR, BTPN, PNM MEKAR, KUM, DIMAN, HIK, dan Bank Keliling yang beroperasi di wilayah RW 03 ke rumah untuk sementara tidak melakukan penagihan angsuran di wilayah ini terkait dengan adanya penanganan dan pencegahan Corona Virus Desease 19 (Covid -19). Himbauan tersebut berlaku sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan”.

Lurah Selabatu, Asep Nurohmat membenarkan terkait adanya imbauan larangan tersebut. Namun kata dia, larangan itu inisiatif RW setempat. 

“Ya, betul memang ada imbauan tersebut tapi itu oleh RW dan RT setempat karena mungkin untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona,” ujarnya, Selasa (28/04/2020). 

Asep mengaku  tidak keberatan atas larangan yang dikeluarkan jajarannya tersebut. Pasalnya, larangan tersebut hanya sebatas imbauan yang sifatnya untuk mencegah penyebaran virus Corona di wilayahnya. 

“Kalau misalkan itu hasil rapat internal RW setempat apalagi itu berbentuk imbauan bukan larangan silahkan saja. Karena itu kan hanya sebatas imbauan,” imbuhnya. 

Selain itu, jelas dia, selama ini bank emok dan bank keliling yang melakukan kegiatan di sekitar wilayah itu tidak pernah meminta ijin kepada pihak kelurahan, dan kegiatannya pun selalu berkerumun melibatkan banyak orang.

“Mungkin di RW itu banyak nasabah bank emok dan sejenisnya. Karena bank itu ketika dia masuk dia tidak ada konfrmasi ke kelurahan. Selain itu kegiatan bank pun selalu dengan cara berkerumun. Pada intinya, jangan sampai nanti pada saat menagih  dan mencairkan ada kumpulan kalau masih secara door to door, silakan,” katanya. 

Alasan lain, tambah dia melarang bank emok melakukan penagihan yaitu keadaan ekonomi. Di mana banyak pekerja lainnya yang dirumahkan akibat penyebaran virus tersebut.

“Yang tadinya bekerja seminggu full sekarang semingu 3 kali ada 4 kali dan mungkin ekonominya terganggu karena banyak faktor lainnya. Selain itu hampir 90% masyarakat di kelurahan ini terdampak dengan pandemi ini,” tandasnya.

Reporter: Riki Rahardian

Redaktur: Jon Digos

Berita Terkait

Ratusan Massa GCB Geruduk SPPG Cireundeu: Sampaikan 7 Tuntutan, Apa Saja?
Hergun Sampaikan Pesan Sederhana Kunci Rumah Tangga Harmonis di Pernikahan Anton Susanto
Pemkab Sukabumi Tegaskan Respons Cepat Aduan Warga, Keterbukaan Informasi Jadi Prioritas
Hergun Jadi Saksi Nikah Relawan Manuk Dadali, Anton dan Laelatu Resmi Menikah di Parungkuda
Fokus Rancang Regulasi, Hergun Minta Kemendagri Bersama Kemensetneg dan BSKDN Rampungkan RPP Desartada dan Penataan Daerah
Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan
Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:55 WIB

Ratusan Massa GCB Geruduk SPPG Cireundeu: Sampaikan 7 Tuntutan, Apa Saja?

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:31 WIB

Hergun Sampaikan Pesan Sederhana Kunci Rumah Tangga Harmonis di Pernikahan Anton Susanto

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:26 WIB

Pemkab Sukabumi Tegaskan Respons Cepat Aduan Warga, Keterbukaan Informasi Jadi Prioritas

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:58 WIB

Hergun Jadi Saksi Nikah Relawan Manuk Dadali, Anton dan Laelatu Resmi Menikah di Parungkuda

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:40 WIB

Fokus Rancang Regulasi, Hergun Minta Kemendagri Bersama Kemensetneg dan BSKDN Rampungkan RPP Desartada dan Penataan Daerah

Berita Terbaru