Warga RW 03 Kelurahan Selabatu Kota Sukabumi Keluarkan Surat Imbauan untuk Bank Emok dan Keliling, Isinya Apa?

Selasa, 28 April 2020 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


JURNALSUKABUMI.COM – Warga RW 03 Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi mengeluarkan surat imbauan untuk bank emok dan keliling tidak beroperasi di wilayahnya. Larangan tersebut guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19. 

Isi surat imbauan itu yakni “Kepada bank emok MBK, BPR, BTPN, PNM MEKAR, KUM, DIMAN, HIK, dan Bank Keliling yang beroperasi di wilayah RW 03 ke rumah untuk sementara tidak melakukan penagihan angsuran di wilayah ini terkait dengan adanya penanganan dan pencegahan Corona Virus Desease 19 (Covid -19). Himbauan tersebut berlaku sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan”.

Lurah Selabatu, Asep Nurohmat membenarkan terkait adanya imbauan larangan tersebut. Namun kata dia, larangan itu inisiatif RW setempat. 

“Ya, betul memang ada imbauan tersebut tapi itu oleh RW dan RT setempat karena mungkin untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona,” ujarnya, Selasa (28/04/2020). 

Asep mengaku  tidak keberatan atas larangan yang dikeluarkan jajarannya tersebut. Pasalnya, larangan tersebut hanya sebatas imbauan yang sifatnya untuk mencegah penyebaran virus Corona di wilayahnya. 

“Kalau misalkan itu hasil rapat internal RW setempat apalagi itu berbentuk imbauan bukan larangan silahkan saja. Karena itu kan hanya sebatas imbauan,” imbuhnya. 

Selain itu, jelas dia, selama ini bank emok dan bank keliling yang melakukan kegiatan di sekitar wilayah itu tidak pernah meminta ijin kepada pihak kelurahan, dan kegiatannya pun selalu berkerumun melibatkan banyak orang.

“Mungkin di RW itu banyak nasabah bank emok dan sejenisnya. Karena bank itu ketika dia masuk dia tidak ada konfrmasi ke kelurahan. Selain itu kegiatan bank pun selalu dengan cara berkerumun. Pada intinya, jangan sampai nanti pada saat menagih  dan mencairkan ada kumpulan kalau masih secara door to door, silakan,” katanya. 

Alasan lain, tambah dia melarang bank emok melakukan penagihan yaitu keadaan ekonomi. Di mana banyak pekerja lainnya yang dirumahkan akibat penyebaran virus tersebut.

“Yang tadinya bekerja seminggu full sekarang semingu 3 kali ada 4 kali dan mungkin ekonominya terganggu karena banyak faktor lainnya. Selain itu hampir 90% masyarakat di kelurahan ini terdampak dengan pandemi ini,” tandasnya.

Reporter: Riki Rahardian

Redaktur: Jon Digos

Berita Terkait

Pasca Konser TerAmbyar Fest, Stadion Surya Kencana Sukabumi Rusak dan Dipenuhi Lumpur
Proyek Jalan Baros–Sagaranten Disorot, Bina Marga Jabar Tegaskan Masih Tahap Pengerjaan
Momentum Hari Kartini, Hergun: Emansipasi Adalah Pilar Kesejahteraan Keluarga
RSUD Sekarwangi Perkuat Mutu Layanan Kesehatan Lewat Kolaborasi Antar Rumah Sakit
Ketua SMSI Sukabumi Raya Kecam Dugaan Intimidasi Kurir oleh Oknum Mengaku Wartawan
Anggaran Rp12,6 Miliar Jembatan Cibeureum Disorot, DPRD Kota Sukabumi Minta Dibahas Ulang
Dewan Teddy Setiadi Tekankan Disiplin dan Peran Nyata LSM di Tengah Masyarakat
LSM Gapura Desak Kejari Periksa Proyek Air Minum ‘Bobrok’ di Caringin

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:23 WIB

Pasca Konser TerAmbyar Fest, Stadion Surya Kencana Sukabumi Rusak dan Dipenuhi Lumpur

Senin, 20 April 2026 - 17:19 WIB

Proyek Jalan Baros–Sagaranten Disorot, Bina Marga Jabar Tegaskan Masih Tahap Pengerjaan

Senin, 20 April 2026 - 15:51 WIB

Momentum Hari Kartini, Hergun: Emansipasi Adalah Pilar Kesejahteraan Keluarga

Minggu, 19 April 2026 - 21:48 WIB

Ketua SMSI Sukabumi Raya Kecam Dugaan Intimidasi Kurir oleh Oknum Mengaku Wartawan

Minggu, 19 April 2026 - 18:36 WIB

Anggaran Rp12,6 Miliar Jembatan Cibeureum Disorot, DPRD Kota Sukabumi Minta Dibahas Ulang

Berita Terbaru

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777