JURNALSUKABUMI.COM – Terobosan teranyar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi dengan membuat aplikasi cara mudah menukar Surat Keterangan (Suket) menjadi KTP-elektronik, hal itu diungkapkan Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Iwan Kusdian, Selasa(28/04/20).
“Kepada penduduk yang masih memiliki suket, dapat menukarkannya menjadi KTP elektronik sangat mudah kami memfasilitasi,” ujar Iwan.
Dikatakan, Iwan melalui Press Realese baru-baru ini, pihaknya telah membuat aplikasi secara online untuk memudahkan.
“Kini ada aplikasi yang mempermudah, https://www.dukcapilkabsukabumi.org,” katanya
Dirinya, mengingatkan ditengah pandemi corona semua warga agar memilih jalur online tersebut.
“Warga terlebih dahulu melakukan registrasi diweb tersebut, cantumkan NIK, nama, alamat dan nomor telepon pemohon,” ujar Iwan.
Lanjut Iwan,membeberkan cara gampang menukar suket dimaksud.
“Pemohon jangan lupa juga, mengunggah surat keterangan perekaman KTP-el dan kartu keluarga. Nanti pihak kami akan segera menghubungi pemohon,” sambungnya.
Ia, mengingatkan saat warga Sukabumi, mengambil KTP elektronik baik ke kantor Disdukcapil ataupun ke UPTD. Senantiasa pemohon memperhatikan protokol kesehatan.
“Guna pencegahan penyebaran covid-19,jangan lupa gunakan masker,cuci tangan dan menjaga jarak,” pungkasnya.
Reporter: Hendi
Redaktur: FK Robbi












