Oleh: Bunga RD Sahidah dari Universitas Padjadjaran Fakultas Ilmu Sosial dan ilmu Politik
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 yang telah diatur PKPU nomer 15 tahun 2019 mengenai tahapan, program dan jadwal untuk penyelenggaraan pemilihan dengan tahapan yang terdiri dari persiapan dan penyelenggaraan. Penetapan tahapan pilkada yang dilakukan tertanggal 30 September 2020 dan akan dilaksanakan pada 23 September 2020 mengalami penundaan setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Covid-19 sebagai bencana Nasional, dengan adanya hal ini yang akan berdampak pada proses pengambilan kebijakan di setiap daerah harus disesuaikan dengan pusat, melalui sinergi antar kementerian, lembaga, dan pemeritah daerah.
Presiden mengeluarkan Keppres Nomor 11 Tahun 2020 Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat menangani Corona Virus Disease (Covid-19) dan Peraturan Pemerintah nomer 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19). Hal tersebut terjadi karena peningkatan jumlah korban serta adanya kerugian dan juga wilayah yang terkena bencana semakin meluas.
Kemudian Penundaan Pilkada dengan mempertimbangkan Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati tanggal pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Berikut ini kesimpulan lengkap rapat Komisi II DPR bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang diantaranya, Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020. Sebelum dimulainya pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak tahun 2020.
Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi COVID-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019, maka Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 periode 5 tahun yaitu 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya yang nanti akan menjadi bagian amandemen pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu.
Mengenai persiapan anggaran untuk Pilkada 2020 di setiap daerah berbeda, besarnya ditentukan dari APBD di masing-masing, melalui NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) yang dikelola oleh TAPD (Tim anggaran Pemeritah Daerah) dibawah kepemimpinan sekretariat daerah yang tentu diketahui oleh DPRD, anggaran tersebut biasanya untuk honor, barang/jasa, oprasional dan administrasi perkantoran. Hasil pengkajian anggaran tersebut oleh KPU melihat dari indeks satuan harga perpemilih (ISHPP). Anggaran tersebut untuk honor badan ad hoc Pilkada dan NPHD itu di teken oleh Pemerintah Daerah dan KPU. Mulai dari panitia ditingkat Kecamatan (PPK), Desa/Kelurahan (PPS), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berdasarkan aturan baru Kemenkeu atas usulan surat KPU RI nomer 2121 pertanggal 28 Oktober 2019.
Dengan adanya penundaan pilkada, KPU akan melakukan realokasi anggaran yang belum terpakai untuk pandemi covid-19 yang menjadi skala prioritas dalam menanggulangi memutus mata rantai virus yang bertujuan memaksimalkan kesehatan masyarakat di NKRI. Seiring tahun berjalan setelah Pilkada masyarakat Indonesia akan menggelar pesta rakyat demokrasi (Pilpres). Mengingat tragedi 1999 mahasiswa dan mahasiswi di Jakarta telah menduduki gedung rakyat (DPR RI) perihal penguasa pemerintah pada saat itu tidak pernah tergantikan yang secara tidak langsung memunculkan Otoritarian dan Fasisme sehingga melukai Demokrasi tentunya rakyat seluruh Indonesia.
Kejadian itu telah melahirkan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pasal (7), yang sebelumnya berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.” Kepemimpinan pada saat itu dimana ia selalu dipilih terus hingga enam periode, pembatasan terhadap masa kepemimpinan presiden perlu dilakukan karena untuk keberlangsungan demokrasi jangan sampai demokrasi membuat masyarakat mengkultuskan individu, jika masa jabatan Presiden tidak dibatasi akan berdampak yang diantaranya, seseorang akan otoriter, Abuse of Power, macetnya regenerasi kepemimpinan nasional, pemimpi detektor serta kultus individu, hal tersebut menimbulkan kekuasaan yang begitu langgeng persoalan yang tidak baik di kehidupan bernegara.
Partai-partai politik pada saat itu menjadikan garda terdepan dalam mengusulkan amandemen terbatas guna menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi dan memiliki kewenangan dalam menetapkan haluan negara, namun Presiden dan Wakil Presiden tetap dipilih secara langsung dengan pembatasan masa jabatan maksimum 2 periode. Jadi mengenai masa jabatan presiden sebenernya konsep pembatasan yang diatur dalam norma pasal (7) UUD RI 1945 sebagai hasil amandemen pertama serta sejalan dengan konsep negara demokrasi konstitusional, secara operatif ketentuan tersebut diatur lebih teknis dalam Undang-Undang Nomer 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya ketentuan pasa 169 huruf N “m
engaturAm soal persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana rumusannya adalah bahwa, seseorang yang belum pernah menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden selama 2 kali masa jabatan yang sama.” Ketentuan tersebut secara historis merupakan rumusan normatif yang diadopsi dari TAP MPR No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan kekuasaan dan masa jabatan Presiden.
Secara teoritik ada 4 konsep masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang dikenal dalam literatur hukum tata negara, pertama tidak ada masa jabatan kedua (no re-election), kedua tidak boleh ada masa jabatan yang berlanjut (no immedate re-election), ketiga maksimal 2 kali masa jabatan (only one re-election), dan yang keempat tidak ada pembatasan masa jabatan (no limitation). Dari segi corak pengaturan tata negara modern tentunya konsep yang ke empat atau terakhir tidak sejalan dengan ajaran dan prinsip sistem pemerintahan presidensial, yang secara absolut berorientasi pada pembatasan kekuasaan pemerintahan negara, konsep dan praktek pembatasan kekuasaan Presiden tersebut diantaranya Filipina menerapkan sistem no re-election dengan membatasi masa jabatan Presiden selama 1 kali enam tahun.
Sedangkan konsep only one re-election diterapkan pada sistem pemerintahan Amerika Serikat paska amandemen ke 22 konstitusi Amerika Serikat yang secara tegas membatasi masa jabatan Presiden maksimal 2 kali jabatan/periode sedangkan sistem no limitation re-election pernah terjadi dalam praktek ketatanegaraan Indonesia sebelum periode Presiden Soeharto.
Diketahui Presiden Soekarno mulai menjabat pada tahun 1945 sampai 1966 sedangkan Presiden Soeharto menjabat tahun 1966 sampai 1998, sejak saat itu praktek pengisian jabatan Presiden secara berkali-kali karena terpelihara dalam konfensi ketatanegaraan. Setelah itu pada saat pemilu tahun 2004 dan terpilihnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono praktek pengisian dan masa jabatan Presiden telah berjalan tertata secara teratur dengan prinsip ‘fixed term’ dan berlangsung hingga saat ini. Dengan demikian secara doktrinal harus mutlak dibatasi oleh konstitusi, hal tersebut secara universal sebagai konsep rasional dan relevan untuk sebuah negara demokrasi, dalam menyongsong baik Pilkada ataupun Pilpres adalah kemajuan konsep negara demokrasi konstitusional yang sudah terbangun secara baik dan tidak mengalami kemunduran sehingga terhindar dari gagasan usulan bersifat parsial dan kering nilai filosifisnya.
Mari kita kawal Pilkada serentak dan Pilpres yang akan datang menuju demokrasi yang berdaulat untuk memakmurkan rakyat. Adapun untuk pemerintah yang berkuasa pada saat ini dan yang akan datang, baik itu eksekutif maupun legislatif, mari kita titipkan perjuangan para mahasiswa sehingga terciptanya Reformasi dalam mencapai bernegara yang Demokrasi sehingga kelak melahirkan generasi-generasi yang lebih baik dalam mencapai menumbuh pesatkan kedemokrasian di Negara Kesatuan Republik Indonesia. #Pilpres2Periode. (*).






