Hergun: Soal Penetapan Zona Merah, Pemerintah Harusnya Merinci dalam Permenhub

Senin, 27 April 2020 - 00:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Menyoal adanya sejumlah daerah baik Kota/Kabupaten di Indonesia saat ini menetapkan zona merah yang kurang rinci dalam pengaturannya. Membuat Anggota DPR RI Heri Gunawan angkat bicara, dalam situs resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tidak menyediakan informasi mengenai zona merah. Hingga kini, informasi mengenai zona merah didapat dari pemberitaan-pemberitaan yang bersumber dari otoritas pemerintahan daerah. Bahkan menurut juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto (Yuri), penentuan zona merah dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota yang dikompilasi dinas kesehatan provinsi

“Setahu saya sampai saat ini, memang belum ada parameter yang jelas dari pemerintah dalam menetapkan sebuah daerah itu termasuk zona merah penyebaran covid-19,” ungkap Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI yang disapa Hergun, kepada jurnalsukabumi.com.

BACA JUGA: Di Hari Pertama Puasa, Tim RAI Heri Gunawan Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Takjil

Menurut Hergun, sejauh ini pemerintah hanya menyampaikan sebuah daerah dinyatakan sebagai zona merah karena terdapat warga yang positif, dan angkanya terbilang lebih banyak dibanding daerah lain.

“Misalnya di Jabar, ada beberapa kabupaten/kota disebut zona merah. Antara lain Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kabupaten dan Kota Bandung. Namun tidak dijelaskan sebarapa bahayanya daerah-daerah yang dikatakan zona merah itu,” tuturnya.

Ditambahkan Wakil Sekretaris Fraksi Gerindra MPR RI ini, bahkan dalam Permenhub 25 Tahun 2020 yang melarang mudik dari dan ke wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah. Pada Pasal 2 huruf b hanya menyebut zona merah tanpa ada penjelasan mengenai apa yang dimaksud zona merah dalam Permenhub tersebut.

“Maka sebaiknya pemerintah terbuka saja kepada masyarakat, tentang alasan satu daerah dikatakan zona merah Covid-19. Misalnya, selain jumlah korbannya banyak, ada parameter lain yang menjadi dasar. Katakanlah di daerah itu banyak ditemukan warga yang baru pulang dari Jakarta, misalnya. Bisa juga dari sebaran pasien positif dan riwayat kontaknya,” katanya.

Ada hal yang paling penting adalah keterbukaan informasi itu sendiri, selain bisa meningkatkan kewaspadaan masyarakat, juga untuk menumbuhkan kesadaran warga supaya mematuhi imbauan pemerintah untuk menjaga jarak, mengurangi berkumpul di keramaian.

Saat ditanya bagaimana Penerapan PSBB di sejumlah daerah, apakah kelak mampu menekan angka kasus corona ke depan?

Menurut Hergun, PSBB ini kan sejak awal menjadi polemik. Banyak yang menilai kebijakan itu tidak akan efektif karena filosofinya kan hanya membatasi aktivitas masyarakat. Tidak serta merta bisa melarang. Bahkan pemerintah terkesan ingin menghilangkan tanggungjawabnya memenuhi kebutuhan pokok masyarakat terdampak kebijakan PSBB.

“Berbeda dengan Karantina Wilayah, hak dan kewajiban warga dan pemerintah jelas diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Begitu satu kawasan dikarantina, pemerintah wajib memenuhi kebutuhan pokok warga dan makanan ternak selama status itu berjalan,” tandas Anggota DPR RI Komisi XI Heri Gunawan.

Karena PSBB yang dipilih, dan belakangan mulai diperketat seperti melarang orang untuk mudik, operasional bandara dari zona merah disetop, kita harapkan upaya mencegah penyebaran virus ini bisa lebih efektif dari sebelumnya.

“Walaupun kita tahu masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya mematuhi berbagai pembatasan itu, seperti larangan mudik, karena tetap saja orang sudah pulang kampung lebih awal sebelum pelarangan efektif dilakukan,” paparnya.

“Saya menyarankan, PSBB ini dievaluasi efektivitasnya. Kalau ternyata tidak efektif dalam beberapa hari ke depan, sebaiknya opsi Karantina Wilayah perlu disiapkan. Tentu dukungan anggarannya juga perlu dihitung. Termasuk daerah2 mana saja yang mau dikarantina total,” jelasnya.

Yang harus diperhatikan, sembari evaluasi dilakukan, pemerintah harus memonitor kondisi masyarakat akibat PSBB, terutama yang betul-betul terganggu ekonominya.

“Jangan lagi ada berita orang mati kelaparan akibat PSBB Covid-19. Ini harus jadi perhatian serius dari pemerintah baik pusat maupun daerah,” pungkasnya.

Reporter: Hendi
Redaktur: FK Robbi

Berita Terkait

Menteri Yandri Susanto ‘Tantang’ Mahasiswa UMMI Bangun Desa Entrepreneur
Ole Romeny Jadi Pahlawan! Indonesia Tundukkan Mozambik 1-0 di FIFA Matchday
Belum Ada PJU, Pengguna Jembatan Baru Pamuruyan Diminta Waspada
Komisi II DPR RI Dorong Kepastian Nasib PPPK, Heri Gunawan: Jangan Sampai Ada PHK
Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan
Ketua APPMBGI Sukabumi Raya Sambut Pengangkatan Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
PWI dan IPB Siapkan Beasiswa S2 untuk Wartawan, Bahas Skema Dukungan Pendidikan

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:17 WIB

Menteri Yandri Susanto ‘Tantang’ Mahasiswa UMMI Bangun Desa Entrepreneur

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:31 WIB

Ole Romeny Jadi Pahlawan! Indonesia Tundukkan Mozambik 1-0 di FIFA Matchday

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:54 WIB

Belum Ada PJU, Pengguna Jembatan Baru Pamuruyan Diminta Waspada

Senin, 8 Juni 2026 - 13:03 WIB

Komisi II DPR RI Dorong Kepastian Nasib PPPK, Heri Gunawan: Jangan Sampai Ada PHK

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan

Berita Terbaru

PERISTIWA

Dua Warga Nagrak Korban Pembacokan Masih Dirawat di Rumah Sakit

Jumat, 12 Jun 2026 - 11:15 WIB