JURNALSUKABUMI.COM – Tujuh narapidana perkara tindak pidana umum bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Nyomplong, Kota Sukabumi, dibebaskan, Kamis (02/03/20).
Pembebasan tersebut merupakan tindak lanjut Permenkumham nomor 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimiaisi dan hak integrasi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
“Sudah ada tujuh warga binaan yang telah bebas bersyarat, pembebasan itu merupakan tidak lanjut dari aturan terbaru dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19,” ujar Kasi Binadik dan Giatza Lapas Klas IIB Nyomplong Sukabumi, Irfan Rizki Prasetyawan, Kamis (02/03/20).
Lanjut Irfan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi narapidana, yakni perkara narapidana pidana umum dan perkara narkotika yang hukumannya di bawah lima tahun pidana, yang sudah menjalani setengah dari masa hukuman.
“Perlu di ketahui, jadi tujuh narapidana itu bebas bersyarat. Artinya, harus mematuhi aturan, salah satunya tidak keluar rumah sebelum SK bebas keluar, jika melanggar bisa saja di batalkan,” terangnya.
Lanjut Irfan, saat ini Lapas Kelas II B Nyomplong, masih melakukan pendataan untuk program asimiaisi dan hak integrasi ini, namun demikian pihaknya tidak ingin gegabah membebaskan karena harus sesuai dengan aturan.
“Selain tujuh yang sudah bebas, kami bersama tim sedang melakukan pendataan kembali. Ya, bisa saja mungkin kalau memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan bebrpaa narapidana kembali bebas bersyarat,” jelasnya.
Sementara itu, untuk dilingkungan Lapas saat ini telah dilakukan standar operasional kesehatan dalam rangka pencegahan dan penyebaran virus corona. Salah satunya, penyemprotan cairan disinfektan secara berkala, penyuluhan kepada warga binaan untuk melakukan PHBS dan penyediaan bilik disinfektan.
“Tentunya, kami mendukung program pemerintah dalam peningkatan kewaspadaan virus corona ini, bahkan sudah jauh-jauh hari kami sosialisasikan,” tandasnya.
Reporter: Riki Rahardian
Redaktur: Ujang Herlan












