JURNALSUKABUMI.COM – Langkah yang diambil Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi, terkait dengan tidak mempublikasikannya alamat satu Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang positif Covid-19. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, M Sodikin, angkat bicara.
Menurut Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, seharusnya Pemda sendiri bisa secara jelas minimal, memberikan informasi asal dan beralamat dimana akan penemuan kasus positif corona tersebut.
“Ya, minimal buka-bukan lah soal alamat pasien tersebut. Terpenting, harus dijaga adalah mengkomunikasikan dan menyampaikan informasi secara seimbang sesuai ukurannya,” ujar Sodikin kepada jurnalsukabumi.com, Kamis (26/3/20).
Lanjut Sodikin, dan ada hal yang perlu di jaga karena masalah private tapi ada juga yang bisa disampaikan karena ada hak informasi publik. Sehingga, informasinya seimbang dan terhindar dari simpang siur informasi yang bisa memicu ketidak pastian dan rentan memunculkan berita hoax.
“Kalau indentitas personal tetap harus di jaga, tapi kalau menyangkut daerah asal sebaiknya disampaikan agar masyarakat sekitar bisa lebih awas dan menghindari ketidakpastian kecuali kalau ada aturan yang melarang,” saranya.
Dia mengaku, memang tugas Pemda dalam penanganan Covid-19 saat ini sangat banyak, selain fokus pada penanggulangan wabah, pihak gugus tugas yang diberi tugas khusus juga harus menjaga situasi kondusif tidak panik dan tetap waspada.
“Jika tidak dibuka kan malah membuat panik warga lainnya. Maksud saya, minimal alamatnya lah,” pungkasnya.
Repirter : Ruslan AG
Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post