Konfercab HMI Cabang Sukabumi Bakal Diulang, Ini Alasannya

Jumat, 13 Maret 2020 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Konfercab Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi ke XIII 2019-2020 usai digelar belum lama ini. Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari itu berjalan aman dan kondusif.

“Acara ini gelar sejak tanggal 6 sampai 8 Maret kemarin dan berjalan lancar. Semuanya terjadi atas kerja sama antara peserta forum dan panitia,” ujar Ketua OC Konfercab HMI Cabang Sukabumi, M. Atif Muchlish kepada jurnalsukabumi.com, Jumat (13/03/20).

Kendati sempat terjadi hambatan pada agenda tersebut, akan tetapi dapat berlangsung suasana kondusif baik di luar gedung maupun di dalam gedung. “Memang ketika Jumat malam terjadi keributan itu karena forum menginginkan LPJ pengurus HMI Cabang Sukabumi Periode 2018-2019 bukan diwakilkan tapi masing-masing kabid menyampaikan LPJ nya. Sehingga, kami sebagai ketua OC mengakomodir aspirasi forum dan mendatangkan pengurus cabang dikeesokan harinya,” imbuhnya.

Lanjut Atif, panitia OC sudah berusaha sekuatnya gara acara Konfercab berlanggsung aman dan kondusif. meskipun ada beberapa kekurangan dalam pelaksanaan konfercab ke XIII kemarin. “Alahamdulillah acara Konfercab selesai dengan ama dan kondusif. Adapun kekurangan dalam pelaksanaanya, kami jadikan catatan untuk perbaikan kedepannya,” terangnya.

Sementara itu, anggota SC Ibnu Habiburahman menilai bahwa, jika pelaksanaan konfercab ada persoalan melanggar konstitusi HMI, maka harus didorong pelaksanaan forum pleno IV secepatnya.

“Kami SC membuat konsideran sebaik mungkin, guna terlaksananya kepengurusan HMI cabang Sukabumi yang lebih baik. Ada point-point yang saya soroti dan disayangkan kepada forum, mungkin karena forum tidak paham tentang konstitusi,” sambungnya.

Dikatakan Ibnu, Bahwa mide formatur seharusnya dipilih oleh forum bukan hak preogratif formatur dan pula harus adanya MPK-PC sesuai dengan hasil KONGRES di Ambon.

“Jika kita melihat Hasil-Hasil KONGRES XXX pasal 13 dan 14 ART HMI serta di bagian Mekanisme Pengesahan Pengurus Cabang halaman 116 dan 117, hasil forum kemarin tidak sah untuk diajukan dalam pengesahan pengurus. Jadi saya melihat forum pleno IV itu tidak sah dan cacat hukum. Jika PB mensahkan kepengurusan itu, oleh karena itu kita sedang kaji untuk kemungkinan Konfercab Ulang terutama di Pleno IV,” pungkasnya.

Reporter : Irfan
Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Wabup Terima Bantuan CSR Bank Syariah Indonesia Rp 100 juta untuk Korban Banjir Cisolok
Satu Rumah Warga Terancam Ambruk Imbas Longsor di Cisaat
Gagal Menyalip Truk Boks, Pengendara Motor Pria Tewas di Jalur Maut Cibadak
Rumah Permanen di Bantaran Cipelang Sukabumi Rata dengan Tanah
Ratusan Juta Rupiah Melayang, Kandang Ayam Raksasa di Cikembar Terbakar
Rem Blong, Pedagang Mie Ayam Jadi Korban Truk Proyek Tol Bocimi 
Sekda Hadiri Apel Siaga, Sukabumi Potensi Bencana Hydro Meteorologi
Pengendara Motor di Sukabumi Tertabrak Truk saat Menyeberang Jalan, Korban Dilarikan ke RS

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 14:56 WIB

Wabup Terima Bantuan CSR Bank Syariah Indonesia Rp 100 juta untuk Korban Banjir Cisolok

Kamis, 13 November 2025 - 13:35 WIB

Satu Rumah Warga Terancam Ambruk Imbas Longsor di Cisaat

Selasa, 11 November 2025 - 18:45 WIB

Gagal Menyalip Truk Boks, Pengendara Motor Pria Tewas di Jalur Maut Cibadak

Selasa, 11 November 2025 - 13:11 WIB

Rumah Permanen di Bantaran Cipelang Sukabumi Rata dengan Tanah

Kamis, 6 November 2025 - 07:13 WIB

Ratusan Juta Rupiah Melayang, Kandang Ayam Raksasa di Cikembar Terbakar

Berita Terbaru

PERISTIWA

Satu Rumah Warga Terancam Ambruk Imbas Longsor di Cisaat

Kamis, 13 Nov 2025 - 13:35 WIB