JURNALSUKABUMI.COM – Konfercab Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi ke XIII 2019-2020 usai digelar belum lama ini. Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari itu berjalan aman dan kondusif.
“Acara ini gelar sejak tanggal 6 sampai 8 Maret kemarin dan berjalan lancar. Semuanya terjadi atas kerja sama antara peserta forum dan panitia,” ujar Ketua OC Konfercab HMI Cabang Sukabumi, M. Atif Muchlish kepada jurnalsukabumi.com, Jumat (13/03/20).
Kendati sempat terjadi hambatan pada agenda tersebut, akan tetapi dapat berlangsung suasana kondusif baik di luar gedung maupun di dalam gedung. “Memang ketika Jumat malam terjadi keributan itu karena forum menginginkan LPJ pengurus HMI Cabang Sukabumi Periode 2018-2019 bukan diwakilkan tapi masing-masing kabid menyampaikan LPJ nya. Sehingga, kami sebagai ketua OC mengakomodir aspirasi forum dan mendatangkan pengurus cabang dikeesokan harinya,” imbuhnya.
Lanjut Atif, panitia OC sudah berusaha sekuatnya gara acara Konfercab berlanggsung aman dan kondusif. meskipun ada beberapa kekurangan dalam pelaksanaan konfercab ke XIII kemarin. “Alahamdulillah acara Konfercab selesai dengan ama dan kondusif. Adapun kekurangan dalam pelaksanaanya, kami jadikan catatan untuk perbaikan kedepannya,” terangnya.
Sementara itu, anggota SC Ibnu Habiburahman menilai bahwa, jika pelaksanaan konfercab ada persoalan melanggar konstitusi HMI, maka harus didorong pelaksanaan forum pleno IV secepatnya.
“Kami SC membuat konsideran sebaik mungkin, guna terlaksananya kepengurusan HMI cabang Sukabumi yang lebih baik. Ada point-point yang saya soroti dan disayangkan kepada forum, mungkin karena forum tidak paham tentang konstitusi,” sambungnya.
Dikatakan Ibnu, Bahwa mide formatur seharusnya dipilih oleh forum bukan hak preogratif formatur dan pula harus adanya MPK-PC sesuai dengan hasil KONGRES di Ambon.
“Jika kita melihat Hasil-Hasil KONGRES XXX pasal 13 dan 14 ART HMI serta di bagian Mekanisme Pengesahan Pengurus Cabang halaman 116 dan 117, hasil forum kemarin tidak sah untuk diajukan dalam pengesahan pengurus. Jadi saya melihat forum pleno IV itu tidak sah dan cacat hukum. Jika PB mensahkan kepengurusan itu, oleh karena itu kita sedang kaji untuk kemungkinan Konfercab Ulang terutama di Pleno IV,” pungkasnya.
Reporter : Irfan
Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post