JURNALSUKABUMI.COM – Pengadilan Agama (PA) Cibadak Kabupaten Sukabumi melakukan eksekusi lahan sengketa waris di Jalan Tangsi Raya, Kampung Kidang Kencana RT 02/27, Kelurahan Palabuhanratu , Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Kamis, (05/03/20).
Adapun eksekusi yang dilakukan PA Cibadak sendiri sesuai berita acara putusan Nomor 02/Pdt.Eks/2019/PA-Cbd, Jo Nomor 302/Pdt.G/2008/PA-Cbd, Jo Nomor : 133/Pdt.G/2009/PTA.Bdg, Jo Nomor 400/KIAG/2010.
“Kami sesui aturan Pengadilan Agama Cibadak berdasarkan surat penunjukan dan penetapan Ketua Pengadilan Agama Cibadak untuk melakukan eksekusi,” ungkap PAN Panitera PA Cibadak Pupu Saripudin.
Menurut Pupu, hal ini untuk melaksanakan putusan Pengadilan Agama Cibadak tertanggal 19 Maret 2009 Nomor 302/Pdt G/2008/PA Cbd jo Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung tanggal 21 Desember 2009 ditambh putusan kasasi Mahkamah Agung.
“Untuk sengketa lahan ini, sekitar seluar 400 meter, dengan empat pmohon dan dua termohon,” katanya.
Adapun objek sengketa sendiri yakni sertifikat hak milik atas nama M.Udi tertanggal 29 Desember 2004 Nomor 2281 dengan batas-batas sebelah utara berbatasan dengan tanah bapak Ciang, sebelah timur berbatasan cengan jalan aspal, sebelah selatan berbatasan dengan bangunan gereja dan sebelah barat berbatasan dengan tanah bapak Acu dan Eeng.
“Kami meminta untuk mengosongkan lahan tersebut, sesuai dengan putusan yakni dari 400 meter, untuk pemohon 160 meter,” pungkasnya.
Proses eksekusi dibantu jajaran Polres Sukabumi, Satpol-PP Sukabumi dan pihak lainnya.
Reporter: Hendi
Redaktur: FK Robbi
Discussion about this post