JURNALSUKABUMI.COM – Ulah oknum warga negara asing (WNA) asal Mesir, Mohammed Husen Wasfy tampaknya cukup membuat geram Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi. Setelah diketahui dan tertangkap karena melebihi batas waktu izin tinggal (0verstay), dia malah mencoba kabur saat ditahan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Nurudin saat jumpa pers dengan sejumlah awak media, Selasa (03/03/2020).
Kronologisnya, Wasfy masuk ke Sukabumi sekitar Juni 2016 lalu dan melakukan pernikahan dengan wanita Sukabumi. Tepat bulan Maret 2018, Wasfy tersandung masalah karena overstay. Saat itu, oleh petugas Imigrasi diamankan dan diberi sanksi berupa tindakan administratif Keimigrasian.
Rupanya, tindakan tegas yang diterima Wasfy tak membuatnya jera. Sekitar Oktober 2019, dia kembali datang ke Sukabumi untuk menjenguk istri dan anaknya. Sayangnya, dia melakukan pelanggaran yang sama. Oleh petugas Imigrasi dia kembali diamankan.
“Sangat disesalkan dia kembali masuk ke Sukabumi malah kembali berbuat pelanggaran,” bebernya.
Saat diamankan petugas, Wasfy malah melarikan diri saat berada di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi. Kejadiannya pada Januari 2020. “Dengan peran semua pihak, akhirnya dia berhasil kami amankan kembali. Dia dijerat dengan pasal 134 huruf b UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berkasnya kini ditangani pihak Kejari Sukabumi,” paparnya.
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Dodi Heru Tjondro menegaskan pihaknya tak main-main soal pelanggaran dan akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku. “Bagi warga asing yang masuk wilayah Sukabumi diharapkan memenuhi segala aturan. Tak ada ampun bagi pelanggar,’ tandasnya.
Reporter: Hendi
Redaktur: Jon Digos
Discussion about this post