Oknum Warga Negara Mesir Berulah, Sudah Overstay Malah Kabur saat Ditahan Imigrasi Sukabumi

Selasa, 3 Maret 2020 - 12:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Nurudin saat jumpa pers dengan sejumlah awak media, Selasa (03/03/2020). foto: hendi/jurnalsukabumi.com

i

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Nurudin saat jumpa pers dengan sejumlah awak media, Selasa (03/03/2020). foto: hendi/jurnalsukabumi.com

JURNALSUKABUMI.COM – Ulah oknum warga negara asing (WNA) asal Mesir, Mohammed Husen Wasfy tampaknya cukup membuat geram Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi. Setelah diketahui dan tertangkap karena melebihi batas waktu izin tinggal (0verstay), dia malah mencoba kabur saat ditahan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Nurudin saat jumpa pers dengan sejumlah awak media, Selasa (03/03/2020).

Kronologisnya, Wasfy masuk ke Sukabumi sekitar Juni 2016 lalu dan melakukan pernikahan dengan wanita Sukabumi. Tepat bulan Maret 2018, Wasfy tersandung masalah karena overstay. Saat itu, oleh petugas Imigrasi diamankan dan diberi sanksi berupa tindakan administratif Keimigrasian.

Rupanya, tindakan tegas yang diterima Wasfy tak membuatnya jera. Sekitar Oktober 2019, dia kembali datang ke Sukabumi untuk menjenguk istri dan anaknya. Sayangnya, dia melakukan pelanggaran yang sama. Oleh petugas Imigrasi dia kembali diamankan.

“Sangat disesalkan dia kembali masuk ke Sukabumi malah kembali berbuat pelanggaran,” bebernya.

Saat diamankan petugas, Wasfy malah melarikan diri saat berada di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi. Kejadiannya pada Januari 2020. “Dengan peran semua pihak, akhirnya dia berhasil kami amankan kembali. Dia dijerat dengan pasal 134 huruf b UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berkasnya kini ditangani pihak Kejari Sukabumi,” paparnya.

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Dodi Heru Tjondro menegaskan pihaknya tak main-main soal pelanggaran dan akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku. “Bagi warga asing yang masuk wilayah Sukabumi diharapkan memenuhi segala aturan. Tak ada ampun bagi pelanggar,’ tandasnya.

Reporter: Hendi
Redaktur: Jon Digos

Berita Terkait

Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah
Kejari Kabupaten Sukabumi Cermati Temuan BPK: Abaikan Rekomendasi Berisiko Pidana
Buaya 70 Kg Terjerat Jaring di Sungai Cibubuay, Warga Simpenan Sebut Ada Buaya Kedua
Satgas Yonarmed 13 Amankan 160 Slop Rokok Ilegal di Perbatasan
Dikenal Kerap Isi Pengajian, Pria di Nyalindung Sukabumi Diduga Cabuli 7 Anak
Nelayan Temukan Jasad Mengapung, Ternyata Pelajar Hilang Terseret Ombak 4 Hari Lalu
Pengerukan Tanah Merah Belum Berizin Kembali Disorot, BEM PTNU Desak Penghentian Sementara!
Pelantikan PWI Jabar, KDM Tekankan Peran Pers Perangi Hoaks

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Kejari Kabupaten Sukabumi Cermati Temuan BPK: Abaikan Rekomendasi Berisiko Pidana

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Satgas Yonarmed 13 Amankan 160 Slop Rokok Ilegal di Perbatasan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Dikenal Kerap Isi Pengajian, Pria di Nyalindung Sukabumi Diduga Cabuli 7 Anak

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Nelayan Temukan Jasad Mengapung, Ternyata Pelajar Hilang Terseret Ombak 4 Hari Lalu

Berita Terbaru