JURNALSUKABUMI.COM – Pembukaan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati jalur independen atau perseorangan dinyatakan gagal. Pasalnya, sejak dibuka penerimaan mulai 19 -23 Februari 2020 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi mengaku belum ada pasangan yang memenuhi syarat.
Divisi Teknis Pemilihan KPU, Budi Ardiansyah mengatakan, Bapaslon yang resmi masuk yaitu pasangan Usep Rahmat dan Hasanudin. Keduanya tiba pukul 23.40 WIB dan menyerahkan berkas dukungan. Namun setelah diverifikasi tidak mencapai syarat dukungan perseorangan atau independen.
“Seharusnya mencapai dukungan sebanyak 118.691. Tapi hanya hanya 6530 dukungan saja, sehingga tidak sah,” ujarnya kepada Jurnalsukabumi.com, Senin (24/02/20).
Sementara kedatangan Bapaslon Totong-Tomi ke KPU pukul 22.00 WIB malam tadi, hanya sebatas pers confrence ucapan terimakasih dan apresiasi saja.
“Untuk pasangan tersebut tidak menyerahkan berkas hanya mengapresiasi KPU saja. Artinya, pendaftaran Bapaslon jalur indefenden ini hanya satu pasangan saja,” jelasnya.
Sehingga untuk Pilkada 2020 nanti, masih kata Budi secara sah, tidak akan diramaikan atau diikuti oleh pasangan dengan jalur independen. “Kami nyatakan bersama komisioner lainnya, untuk pasangan perseorangan gagal melenggang,” pungkasnya.
Reporter: Ifan
Redaktur: FK Robbi
Discussion about this post