JURNALSUKABUMI.COM – Dua remaja, AT (21) dan MS (23) diringkus Satuan reserse Narkoba Polres Sukabumi di Kampung Caringin, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi tepatnya di Parkiran Yomart sekira pukul 01:00 WIB, Kamis (06/02/20).
Kapolres Sukabumi AKBP Nuredy Irwansyah Putra melaui Humas Ipda Aah menuturkan, dua remaja tanggung ini diamankan lantaran kedapanltan menyimpan, menguasai dan memiliki narkotika jenis daun ganja kering sebanyak satu bungkus kertas berlakban coklat didalam kantong plastik hitam.
“Tersangka mengakui bahwa memperoleh narkotika tersebut dengan cara mengambil narkotika dan menjadi perantara oleh LK yang saat ini masih DPO atau belum tertangkap,” kata Ipda Aah kepada awak media, Kamis (13/02/20).
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, satu bungkus sedang daun ganja kering dengan berat kurang lebih 33, 06 gram dan handphone merk xiomi. Baik pelaku maupun barang bukti selanjutnya di amankan oleh pihak kepolisian guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Mereka terancam Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” pungkasnya.
Reporter : Ruslan
Redaktur : Ujang Herlan
Discussion about this post