JURNALSUKABUMI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke 1, paripurna yang dikaji wakil rakyat sendiri yakni Pengambilan Keputusan DPRD Tentang Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2021, Pengambilan Keputusan DPRD tentang Pokok-Pokok Pikiran DPRD Tahun 2021 dan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi atas Raperda tentang Kepemudaan, Ruang Rapat Utama DPRD Kbupaten Sukabumi, Jalan Jajaway, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Rabu (05/02/20).
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara, Wakil Ketua Budi Azhar, M Sodikin dan Yudi Suryadikrama, hadir Bupati Sukabumi Marwan Hamami dan Wakil Bupati Sukabumi Adjo Sarjono dan puluhan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukamagara mengatakan, agenda rapat setelah dibuka langsung dilaksanakan penyampaian laporan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD yang disampaikan oleh M. Sodikin, disampaikan bahwa berdasarkan amanat Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota. Bahwa Rencana Kerja DPRD yang telah disusun dan dibahas untuk ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD, dimana Rencana Kerja telah disusun dan dibahas oleh badan musyawarah.
“Untuk penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sukabumi yang disampaikan oleh Yudi Suryadikram, dikemukakan bahwa berdasarkan amanat Pasal 78, Pasal 178 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Raperda Tentang RPJPD dan RPJMD serta tata cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, bahwa pengusulan rancangan awal RKPD salah satunya mencakup penelaahan pokok-pokok Pikiran DPRD,” ungkap Yudha.
Menurut Yudha, selanjutnya dari Keputusan DPRD yang telah disampaikan kepada Bupati berupa dokumen keputusan DPRD tentang pokok-pokok pikiran DPRD Tahun 2021, DPRD berharap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa pokok-pokok pikiran DPRD tersebut dijadikan sebagai bahan masukan untuk penyusunan RKPD Tahun 2021, KUA PPAS 2021 dan RAPBD 2021.
“Serta bahan evaluasi dan perbaikan Pemerintah Daerah dalam melakukan tugas dan fungsinya agar lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi kedepannya,” katanya.
Yang terakhir adalah, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang kepemudaan, secara bergiliran, disampaikan oleh pimpinan masing-masing fraksi, diawali dari fraksi Partai Gerindra, dilanjutkan oleh fraksi Partai Golkar, fraksi PKS, fraksi PDI-P, fraksi PAN, fraksi PKB, fraksi Partai Demokrat, dan terakhir penyampaian Pandangan Umum dari fraksi PPP.
Reporter : Ifan
Redaktur : FK Robbi
Discussion about this post