Jelang Pilkada, Pemkab Sukabumi “Haram” Lakukan Rotasi dan Mutasi Jabatan

Rabu, 15 Januari 2020 - 05:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Jelang Pilkada serentak 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mewanti-wanti kepada Bupati maupun Wakil Bupati melarang melakukan rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Sukabumi. Hal ini terhitung sejak 8 Januari 2020.

“Larangan tersebut berdasarkan pada UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri,” ungkap Kordiv SDM Bawaslu Jabar HM Wasikin Marzuki.

Menurutnya, pelaksaan penetapan Pasangan Calon (Paslon) peserta pemilihan tahun 2020 dilaksanakan pada 8 Juli 2020, maka larangan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan Paslon yaitu pada 8 Januari 2020.

“Jika melakukan rotasi dan mutasi jabatan, bisa kami diskualifikasi kandidat petanahan tersebut yang ikut Pilkada nanti,” tegasnya.

Para bakal calon kepala daerah  juga dilarang menyalahgunakan wewenang dan program untuk kepentingan masing-masing.

“Program dalam hal ini adalah yang menggunakan anggaran negara untuk menguntungkan pasangan calon,” tandasnya.

Reporter : Ifan
Redaktur : FK Robbi

Berita Terkait

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan
Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug
Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil
Sukabumi Menggugat! Massa Desak Ayep Zaki Mundur dari Kursi Wali Kota
Diberi Tenggat 30 Hari, Massa Aksi 2.6.26 Layangkan Gugatan untuk Ayep Zaki
Puncak Arus Balik Iduladha, Kemacetan di Cibadak Mengular hingga Jalur Alternatif Nagrak

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:59 WIB

Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:44 WIB

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:23 WIB

Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:38 WIB

Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil

Berita Terbaru