JURNALSUKABUMI.COM – Rencana perubahan komoditas karet menjadi sawit oleh PTPN VIII Cibungur, menuai protes keras dari sejumlah warga Warungkiara, mempertanyakan soal Izin Kegiatan Lingkungan Hidup (IKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Pasalnya izin yang belum keluar, namun penanaman sudah dilakukan sejumlah lokasi PTPN VIII Cibungur.
“Kami mempertanyakan soal izin penanaman sawit ini, saat ditanyakan ternyata belum memilik izin. Tapi sudah menanam sawit, ini salah kaprah,” salah seorang warga Warungkiara Gema Iriana.
Menurut Gema, Ia merasa kaget dengan penanamn sawit yang telah dilakukan PTPN VIII Cibungur, namun izin yang belum dimiliki, padahal sudah jelas dalam aturan sebelum beraktifitas harus ada izin terlebih dahulu. Bahkan soal sosialisasi pun harus dilakukan sebelum izin diterbitkan dan pelaksanaan penanaman.
“Ini kesalahan administrasi yang fatal, harusnya jangan dulu ada kegiatan sebelun melakukan sosialisasi kepada warga,” tandasnya.
Di Warungkiara sendiri ada enam desa yang masuk pada lokasi PTPN VIII yakni Desa Warungkiara, Damaraja, Sukaharja, Girijaya, Ubrug serta Bojongkerta dan Kertamukti . Sehingga saat rencana melakukan kegiatan sawit ini harus ada sosialisasi publik dengan warga.
“Tidak semudah itu, menanam tanpa ada izin, sekali lagi saya tegaskan PTPN VIII melanggar aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Manajer PTPN VIII Heru Timuryanto mengatakan, soal izin IKL dan UPL sendiri rencananya pada hari Senin (30/12/19) akan dikirim.
“Izin IKL dan UPL kalau tidak berhalangan hari Senin nanti akan keluar,” katanya.
Saat ditanya soal lahan sawit yang sudah ditanam. Namun belum mengantongi izin, Ia menanggapi telah melakukan komunikasi secara lisan kepada dinas terkait.
“Saya secara lisan memberitahukan akan menanam sawit. Yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pertanian, ” pungkasnya.
Reporter : FK Robbi
Redaktur : Rustandi
Discussion about this post