JURNALSUKABUMI.COM – Menyoal kegiatan penanaman sawit dan penebangan karet yang dilakukan PTPN VIII Cibungur, terus menuai protes dan tanggapan dari sejumlah pihak dan aktivis buruh tani. Seperti halnya Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Sukabumi yang menganggap kegitan tersebut ilegal.
“Kami menganggap kegitan yang dilakukan PTPN VIII Cibungur ilegal, baik dalam hal kegiatan penebangan pohon karet dan penanaman sawit. Karena tak mengantongi izin,” ungkap Ketua SPI Kabupaten Sukabumi RozaK Daud, kepada jurnalsukbumi.com.
Menurut Rozak, kegiatan di Warungkiara perusahaan plat merah ini, sudah melakukan penebangan hingga sudah penanaman sawit, di Jampangtengah sudah melakukan pembersihan lahan menganggap salah kaprah.
“Produk hukum kaitan perizinan ini bukan sekedar komunikasi dengan pejabat. Tapi soal administrasi yang saat ini belum ditempuh seperti halnya izin konversi dari karet ke sawit dan segudang berkas lainnya,” tegasnya.
SPI meminta, kepada pihak Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk menertibkan dan menghentikan kegiatan yang tak mengantongi izin tersebut. PTPN VIII yang merupakan peusahaan plat merah tidak memberikan contoh yang baik.
“Kami menolak konversi karet ke sawit tersebut. Pemerintah harus cepat menindaknya, karena PTPN melanggar aturan dan bukan menjadi contoh yang baik dalam melengkapi perizinan penanaman sawit tersebut,” katanya.
Reporter : FK Robbi
Redaktur : Jon Digos
Discussion about this post