JURNALSUKABUMI.COM – Gugatan perdata Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) PT Zhong Min Hydro Indonesia terhadap mantan Kepala Desa Mekarsari, Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Jafar Rusdiana (50) dan PT Kemilau terkait “tanah legenda” di Kampung Sindang, Mekarsari, Sagaranten memasuki tahap putusan di PN Cibadak, Kamis (19/12/2019).
Dalam perkara Nomor: 16/Pdt.G/2019/PN Cbd ini, gugatan PT Zhong Min dikabulkan terkait tiga blok dari enam blok lahan yang dimohonkan pembatalan SHGB atas nama PT Kemilau Rejeki sebagai tergugat II. Namun, gugatan imaterial sebesar Rp10 miliar ditolak Majelis Hakim yang diketuai Mateus Sukosno Aji beranggotakan Djoko Wiryono Budhi dan Agustinus.
Discussion about this post