JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sukabumi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi bareng Pengadilan Negeri (PN) Cibadak dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menggelar razia yustisi di wilayah Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Rabu (19/11/19).
” Pelaksanaan razia yustisi yang kaminlakukan bersama tim gabungan terakit razia yustisi retribusi persampahan yaitu Perda 13 tahun 2016 Tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan,” ungkap Kepala Seksi Gakperda Satpol-PP Syarifudin melalui Kasatpol-PP Kabupaten Sukabumi Acep Saeffudin kepada jurnalsukabumi.com.
Pelaksanaan razia yustisi yang dialkukannya sendiri dua lokasi sejak pukul 03.00 WIB sampai pukul 07.00 WIB dengan melibatkan pihak Kecamatan Nagrak. Dalam razia yustisi gabungan tidak mendapatkan pelanggaran atau pelaku yang melanggara.
“Alhamdulillah, dalam razia yustisi ini tidak mendapatkan pelanggar, hal ini akan terus kami lakukan bersama tim gabungan lainnya,” katanya.
Pelaksanaan razia gabungan yang dilaksanakan sendiri yakni PN Cibadak Majelis Hakjm Soni Nugraha, Jaksa Kejari Kabupaten Sukabumi Alfian dan pihak Satpol-PP.
Reporter : FK Robbi
Redaktur : Jon Digos
Discussion about this post