Kejaksaan Terima Berkas Mie Formalin dari Mabes Polri

Selasa, 12 November 2019 - 11:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM– Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi telah menerima berkas kasus mie formalin dari Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri. Terdakwa inisial M rencana akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi

“Ya kami menerima berkas limpahan dari Mabes Polri, soal kasus mie formalin pada 4 November lalu, rencana akan disidangkam di PN Kota Sukabumi,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Widiarto Adi Nugroho.

Terdakwa yang ditangkap tim Mabes Polri di Jalan Pelda Suryanta Naggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi pada bulan lau. Terdakwa M, didakwa pasal 36 huruf b jo pasal 75 ayat satu huruf b Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan serta pasal 62 ayat satu jo pasal 8 ayat satu UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Kami jerat UU pangan dan Perlindungan Konsumen, dengan hukuman kurungan penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 10 miliar,” jelasnya

Informasi yang dihimpun, berdasarkan data berkas pelimpahan, Adi menjelaskan, terdakwa M telah melakukan kegiatan usahanya ini sejak tahun 2018 lalu. Terdakwa menyampurkan cairan formalin kepada mie kuning yang diproduksinya dengan tujuan agar tahan lama dan lebih kenyal, dalam satu hari terdakwa memprodukai sekitar dua atau tiga ton untuk di edarkan di wilayah Sukabumi, Bogor, Cianjur dan yang lainnya.

“Memang cakupan edaran mie formalin ini luas antar kota, terdakwa mencampur formalin mie tersebut agar awet dan lebih kenyal,” katanya.

Reporter : FK Robbi
Redaktur : Jon Digos

Berita Terkait

Dua Remaja Terseret Ombak Pantai Cibuaya Ditemukan Tewas
Budi Azhar Minta Gubernur Segera Terbitkan Petunjuk Teknis Layanan RS Tanpa BPJS
Video Bocah Menangis Minta MBG Viral, SPPG Polres Gegerbitung 3 Ungkap Alasan Distribusi Terhenti? 
Menaker Buka Pelatihan TMT ABT Batch 2, Targetkan Perluasan Kesempatan Kerja di Sukabumi
Sejumlah Negara ASEAN Sepakat Lindungi Karya Jurnalistik dari Eksploitasi Platform Digital dan AI
Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi
Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah
Kejari Kabupaten Sukabumi Cermati Temuan BPK: Abaikan Rekomendasi Berisiko Pidana

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Dua Remaja Terseret Ombak Pantai Cibuaya Ditemukan Tewas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Budi Azhar Minta Gubernur Segera Terbitkan Petunjuk Teknis Layanan RS Tanpa BPJS

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:04 WIB

Video Bocah Menangis Minta MBG Viral, SPPG Polres Gegerbitung 3 Ungkap Alasan Distribusi Terhenti? 

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Menaker Buka Pelatihan TMT ABT Batch 2, Targetkan Perluasan Kesempatan Kerja di Sukabumi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:23 WIB

Sejumlah Negara ASEAN Sepakat Lindungi Karya Jurnalistik dari Eksploitasi Platform Digital dan AI

Berita Terbaru

HEADLINE

Dua Remaja Terseret Ombak Pantai Cibuaya Ditemukan Tewas

Selasa, 13 Okt 2026 - 11:43 WIB