JURNALSUKABUMI.COM– Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi telah menerima berkas kasus mie formalin dari Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri. Terdakwa inisial M rencana akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi
“Ya kami menerima berkas limpahan dari Mabes Polri, soal kasus mie formalin pada 4 November lalu, rencana akan disidangkam di PN Kota Sukabumi,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Widiarto Adi Nugroho.
Terdakwa yang ditangkap tim Mabes Polri di Jalan Pelda Suryanta Naggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi pada bulan lau. Terdakwa M, didakwa pasal 36 huruf b jo pasal 75 ayat satu huruf b Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan serta pasal 62 ayat satu jo pasal 8 ayat satu UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Kami jerat UU pangan dan Perlindungan Konsumen, dengan hukuman kurungan penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 10 miliar,” jelasnya
Informasi yang dihimpun, berdasarkan data berkas pelimpahan, Adi menjelaskan, terdakwa M telah melakukan kegiatan usahanya ini sejak tahun 2018 lalu. Terdakwa menyampurkan cairan formalin kepada mie kuning yang diproduksinya dengan tujuan agar tahan lama dan lebih kenyal, dalam satu hari terdakwa memprodukai sekitar dua atau tiga ton untuk di edarkan di wilayah Sukabumi, Bogor, Cianjur dan yang lainnya.
“Memang cakupan edaran mie formalin ini luas antar kota, terdakwa mencampur formalin mie tersebut agar awet dan lebih kenyal,” katanya.
Reporter : FK Robbi
Redaktur : Jon Digos
Discussion about this post