JURNALSUKABUMI – Genderang perang terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat terus ditabuh.
Dalam waktu rentang dua pekan, Polres Sukabumi Kota berhasil membekuk 20 pelaku peredaran narkotika.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo, memaparkan dari puluhan tersangka itu diamankan barang bukti 3 ons sabu sabu dan 4 ons ganja.
“Nilai sabu yang diamankan sendiri sebesar Rp400 juta dan ganja sekitar Rp3,5 juta,” terang Wisnu dalam jumpa pers, Kamis (17/10/2019).
Barang bukti berupa sabu dan ganja.
Dijelaskannya, modus para pelaku beraneka ragam. Mulai dari penempalan hingga diantar lewat jasa kurir.
“Ada yang ditempel di dinding hingga lewat kurir,” paparnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah pasal. Ada yang dikenakan pasal 111 ayat 1, 111 ayat 2, dan 114 ayat 1 dan 2 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuma 20 tahun. Juga ada yang dijerat UU 36/2009 ancaman 10 tahun dan UU nomor 6/1997 ancaman 5 tahun.
Satu dari ke-20 tersangka merupakan wanita sebagai tersangka kurir narkotika. Dia dikendalikan dari Lapas Nyomplong.
“Pengendalinya sudah diamankan dan diproses. Pengendalinya merupakan tahanan narkoba yang baru menjalani proses hukuman selama delapan bulan dari total masa hukuman selama enam tahun,” tandasnya.
Reporter: FK Robbi
Redaktur: Jon Digos
Discussion about this post