JURNALSUKABUMI – Pemblokiran Jalan Prana oleh Stukpa Lemdikpol berbuntut. Warga Kelurahan Cikole dan Cisarua, Kota Sukabumi, Jawa Barat melayangkan gugatan kepada Presiden RI sebesar Rp1 sebagai tergugat I.
Menyusul Kapolri sebagai tergugat II, Kepala Lemdiklat Polri tergugat III, Kepala Sekolah Pembentukan Perwira (Kasetukpa) Lemdiklat Polri tergugat IV, Walikota Sukabumi tergugat V.
Lalu, BPN Kota Sukabumi sebagai turut tergugat I, Menteri Keuangan Republik Indonesia turut tergugat II, dan Gubernur Provinsi Jawa Barat sebagai turut tergugat III.
Kuasa Hukum warga, Andri Yules mengatakan, gugatan tersebut sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kota Sukabumi. Bahkan sudah ada jadwal sidang pada 19 November 2019.
“Hari ini kami menyerahkan berkas hardcopy. Gugatan kita mewakili kelompok masyarakat. Yang menguasakan kepada kami 120 orang atas nama seluruh masyarakat,” terang Andri, Kamis (17/10/2019).
Andri menjelaskan, masyarakat sudah disurati Stukpa Lemdikpol untuk tidak menggunakan jalan tersebut. Padahal, jalan tersebut meliputi 10 RT, 6 RW di Kelurahan Cisarua serta Cikole.
“Jalan Prana itu merupakan umum dan sudah ada sejak zaman Belanda. Namun diklaim Stukpa Lemdikpol berdasarkan hak pakai nomor 18 tahun 1997 dengan luasan 19 hektare lebih,” bebernya.
BPN menyatakan, sambung Andri, jalan tersebut sudah ada sebelum hak pakai Stukpa itu diterbitkan. Hak pakai itu dahulu diserahkan ke kepolisian melalui kementerian pertahanan dan keamanan. Pada 1992 jalan tersebut sudah ada di dalam peta lokasi BPN. Di mana sebelum hak pakai itu terbit. Dulu itu namanya Gang Prana, sekarang Jadi Jalan Prana.
“Ada 15 tuntutan. Paling utama Jalan Prana itu umum. Selain memerintahkan BPN mengeluarkan Jalan Prana itu dari sertifikat kepolisian,” ungkapnya.
Sepanjang gugatan berjalan portal dan atribut dibuka dan diberikan akses seluas luasnya kepada masyarakat.
Repoter: Yoga
Redaktur: Jon Digos
Discussion about this post