Palsukan Surat Tanah Negara, Oknum Kades di Sukabumi Dibui 7 Bulan

Rabu, 2 Oktober 2019 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Kades Mekarsari, Jafar Rusdiana (50) divonis 7 bulan

i

Oknum Kades Mekarsari, Jafar Rusdiana (50) divonis 7 bulan

JURNALSUKABUMI.COM – Oknum Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Jafar Rusdiana (50) divonis 7 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak di Pelabuhan Ratu, Rabu (2/10/2019).
 
Ketua Majelis yang diketuai Mateus Sukusno Aji, S.H., M.H, beranggotakan Djoko Wiryono Budhi, S.H dan Agustinus S.H memvonis terdakwa bersalah terlibat turut memalsukan dokumen yang berstatus negara. Di mana tanah seluas sekitar 6 hektare itu dijual ke PT Kemilau Rezeki yang bergerak di bidang tambang galian C.
 
Dengan didampingi  penasihat hukum, Ardy Antoni SH, terdakwa yang mengenakan baju koko putih berpeci hitam ini hanya bisa tertunduk lesu. Tampak hadir pula Kuasa Hukum PT Kemilau Rezeki, Risha Shindiyani Halim, S.H dan keluarga terdakwa.
 
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kaupaten Sukabumi. Sebelumnya, tuntunan JPU selama 12 bulan.    
 
“Terdakwa dinyatakan bersalah, divonis tujuh bulan kurungan penjara,” tegas Ketua Hakim Majelis, Mateus.

Kuasa Hukum PT Kemilau Rezeki, Risha Shindiyani Halim, S.H

Kuasa hukum terdakwa, Ardy Antoni menegaskan menerima keputusan majelis hakim tersebut. Namun, dia berdalih bahwa kliennya hanya menjadi korban dalam membantu mengeluarkan sertifikat tersebut diminta oleh perwakilan PT Kemilau Rezeki. Perwakilan PT Kemilau Rezeki, Dimas Romansyah sudah divonis bebas di PN Cibadak.  
 
“Klien saya korban karena ada yang meminta. Tapi kami menerima keputusan itu, meski statusnya korban,” ungkapnya.
 
JPU Kejari Kabupaten Sukabumi, Ferdy Setiawan menanggapi putusan tersebut menyatakan masih pikir-pikir. “Pikir-pikir, sekitar sepekan ke depan,” ujarnya.
 
Kuasa hukum PT Kemilau Rejeki, Risha Shindiyani Halim, S.H menuturkan dengan putusan bersalah oknum kades itu berarti jelas bahwa dia yang bersalah atas masalah yang timbul.
 
“Kalau memang kata kuasa hukumnya dia (kades) korban, penyidik yang harusnya mencari aktor intelektualnya,” tukasnya.

Reporter: FK Robi
Red: Jon Digos

Berita Terkait

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Sukabumi, BPBD Pastikan Belum Ada Laporan Kerusakan
Liburan Berubah Duka, Dua Pelajar Meninggal Terseret Ombak di Pantai Kapitol Sukabumi 
Pickup Bermuatan Kelapa Terguling dan Berbalik Arah di Tanjakan Buniwagi Palabuhanratu
Parah! Antrean Truk di SPBU Cibadak Kuasai Bahu Jalan, Pengendara Premium Terjebak
Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Disandingkan dengan Foto Orang Hilang, Akhirnya Misteri Kerangka di Sagaranten Terungkap
Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23 WIB

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:30 WIB

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Sukabumi, BPBD Pastikan Belum Ada Laporan Kerusakan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:39 WIB

Liburan Berubah Duka, Dua Pelajar Meninggal Terseret Ombak di Pantai Kapitol Sukabumi 

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:38 WIB

Pickup Bermuatan Kelapa Terguling dan Berbalik Arah di Tanjakan Buniwagi Palabuhanratu

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:12 WIB

Parah! Antrean Truk di SPBU Cibadak Kuasai Bahu Jalan, Pengendara Premium Terjebak

Berita Terbaru