Palsukan Surat Tanah Negara, Oknum Kades di Sukabumi Dibui 7 Bulan

Rabu, 2 Oktober 2019 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Kades Mekarsari, Jafar Rusdiana (50) divonis 7 bulan

i

Oknum Kades Mekarsari, Jafar Rusdiana (50) divonis 7 bulan

JURNALSUKABUMI.COM – Oknum Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Jafar Rusdiana (50) divonis 7 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak di Pelabuhan Ratu, Rabu (2/10/2019).
 
Ketua Majelis yang diketuai Mateus Sukusno Aji, S.H., M.H, beranggotakan Djoko Wiryono Budhi, S.H dan Agustinus S.H memvonis terdakwa bersalah terlibat turut memalsukan dokumen yang berstatus negara. Di mana tanah seluas sekitar 6 hektare itu dijual ke PT Kemilau Rezeki yang bergerak di bidang tambang galian C.
 
Dengan didampingi  penasihat hukum, Ardy Antoni SH, terdakwa yang mengenakan baju koko putih berpeci hitam ini hanya bisa tertunduk lesu. Tampak hadir pula Kuasa Hukum PT Kemilau Rezeki, Risha Shindiyani Halim, S.H dan keluarga terdakwa.
 
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kaupaten Sukabumi. Sebelumnya, tuntunan JPU selama 12 bulan.    
 
“Terdakwa dinyatakan bersalah, divonis tujuh bulan kurungan penjara,” tegas Ketua Hakim Majelis, Mateus.

Kuasa Hukum PT Kemilau Rezeki, Risha Shindiyani Halim, S.H

Kuasa hukum terdakwa, Ardy Antoni menegaskan menerima keputusan majelis hakim tersebut. Namun, dia berdalih bahwa kliennya hanya menjadi korban dalam membantu mengeluarkan sertifikat tersebut diminta oleh perwakilan PT Kemilau Rezeki. Perwakilan PT Kemilau Rezeki, Dimas Romansyah sudah divonis bebas di PN Cibadak.  
 
“Klien saya korban karena ada yang meminta. Tapi kami menerima keputusan itu, meski statusnya korban,” ungkapnya.
 
JPU Kejari Kabupaten Sukabumi, Ferdy Setiawan menanggapi putusan tersebut menyatakan masih pikir-pikir. “Pikir-pikir, sekitar sepekan ke depan,” ujarnya.
 
Kuasa hukum PT Kemilau Rejeki, Risha Shindiyani Halim, S.H menuturkan dengan putusan bersalah oknum kades itu berarti jelas bahwa dia yang bersalah atas masalah yang timbul.
 
“Kalau memang kata kuasa hukumnya dia (kades) korban, penyidik yang harusnya mencari aktor intelektualnya,” tukasnya.

Reporter: FK Robi
Red: Jon Digos

Berita Terkait

Pencuci Piring Dapur SPPG di Sukabumi Tertangkap Tanam Ganja
Babak Baru! Polisi Dalami Kasus Anak Meninggal Akibat Tembakan Senapan PCP di Sukabumi
Berakhir Duka, Anak di Gedepangrango Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Letusan Senapan PCP
Hujan Deras, Kampung di Cibadak Diterjang Banjir Luapan Sungai Cipamuruyan
Detik-detik Tembok Penahan Tanah Ambruk Timpa Rumah di Sukabumi, Satu Keluarga Mengungsi
Belatung Hidup di Menu MBG, Ketua BASB Soroti Kelalaian SPPG Jayanti Palabuhanratu 
Peluru Tembus Kepala, Anak di Gedepangrango Tak Sadarkan Diri Akibat Letusan Senapan PCP
Diduga Ayam Tak Layak, Belatung Muncul di Menu MBG PAUD di Palabuhanratu 
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:20 WIB

Pencuci Piring Dapur SPPG di Sukabumi Tertangkap Tanam Ganja

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:04 WIB

Babak Baru! Polisi Dalami Kasus Anak Meninggal Akibat Tembakan Senapan PCP di Sukabumi

Senin, 9 Februari 2026 - 14:42 WIB

Berakhir Duka, Anak di Gedepangrango Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Letusan Senapan PCP

Minggu, 8 Februari 2026 - 16:34 WIB

Hujan Deras, Kampung di Cibadak Diterjang Banjir Luapan Sungai Cipamuruyan

Minggu, 8 Februari 2026 - 12:32 WIB

Detik-detik Tembok Penahan Tanah Ambruk Timpa Rumah di Sukabumi, Satu Keluarga Mengungsi

Berita Terbaru

HEADLINE

Pencuci Piring Dapur SPPG di Sukabumi Tertangkap Tanam Ganja

Kamis, 12 Feb 2026 - 14:20 WIB