Palsukan Surat Tanah Negara, Oknum Kades di Sukabumi Dibui 7 Bulan

Rabu, 2 Oktober 2019 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Kades Mekarsari, Jafar Rusdiana (50) divonis 7 bulan

i

Oknum Kades Mekarsari, Jafar Rusdiana (50) divonis 7 bulan

JURNALSUKABUMI.COM – Oknum Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Jafar Rusdiana (50) divonis 7 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak di Pelabuhan Ratu, Rabu (2/10/2019).
 
Ketua Majelis yang diketuai Mateus Sukusno Aji, S.H., M.H, beranggotakan Djoko Wiryono Budhi, S.H dan Agustinus S.H memvonis terdakwa bersalah terlibat turut memalsukan dokumen yang berstatus negara. Di mana tanah seluas sekitar 6 hektare itu dijual ke PT Kemilau Rezeki yang bergerak di bidang tambang galian C.
 
Dengan didampingi  penasihat hukum, Ardy Antoni SH, terdakwa yang mengenakan baju koko putih berpeci hitam ini hanya bisa tertunduk lesu. Tampak hadir pula Kuasa Hukum PT Kemilau Rezeki, Risha Shindiyani Halim, S.H dan keluarga terdakwa.
 
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kaupaten Sukabumi. Sebelumnya, tuntunan JPU selama 12 bulan.    
 
“Terdakwa dinyatakan bersalah, divonis tujuh bulan kurungan penjara,” tegas Ketua Hakim Majelis, Mateus.

Kuasa Hukum PT Kemilau Rezeki, Risha Shindiyani Halim, S.H

Kuasa hukum terdakwa, Ardy Antoni menegaskan menerima keputusan majelis hakim tersebut. Namun, dia berdalih bahwa kliennya hanya menjadi korban dalam membantu mengeluarkan sertifikat tersebut diminta oleh perwakilan PT Kemilau Rezeki. Perwakilan PT Kemilau Rezeki, Dimas Romansyah sudah divonis bebas di PN Cibadak.  
 
“Klien saya korban karena ada yang meminta. Tapi kami menerima keputusan itu, meski statusnya korban,” ungkapnya.
 
JPU Kejari Kabupaten Sukabumi, Ferdy Setiawan menanggapi putusan tersebut menyatakan masih pikir-pikir. “Pikir-pikir, sekitar sepekan ke depan,” ujarnya.
 
Kuasa hukum PT Kemilau Rejeki, Risha Shindiyani Halim, S.H menuturkan dengan putusan bersalah oknum kades itu berarti jelas bahwa dia yang bersalah atas masalah yang timbul.
 
“Kalau memang kata kuasa hukumnya dia (kades) korban, penyidik yang harusnya mencari aktor intelektualnya,” tukasnya.

Reporter: FK Robi
Red: Jon Digos

Berita Terkait

Longsor di Sukalarang Sukabumi, Satu Warga Meninggal Dunia
Sampah di Padaasih Cisaat Identik dari SPPG, Ilyas: Kami Tetap Turun Bersihkan!
Cuaca Ekstrem, TPT Irigasi di Kadulawang Sukabumi Ambruk Timpa Rumah Warga
Polusi Debu Proyek Tol Bocimi Seksi 3 Menghantui Warga Karangtengah Sukabumi
Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok
Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 47 Orang Pengedar Sabu
20 Tahun Tanpa Obat, Pelaku Pembacokan di Gunungguruh Positif Gangguan Jiwa Berat!
DP3A Sukabumi Dampingi Santriwati Korban Kekerasan, Utamakan Pemulihan dan Perlindungan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 20:39 WIB

Longsor di Sukalarang Sukabumi, Satu Warga Meninggal Dunia

Senin, 13 April 2026 - 20:58 WIB

Sampah di Padaasih Cisaat Identik dari SPPG, Ilyas: Kami Tetap Turun Bersihkan!

Senin, 13 April 2026 - 20:24 WIB

Cuaca Ekstrem, TPT Irigasi di Kadulawang Sukabumi Ambruk Timpa Rumah Warga

Senin, 13 April 2026 - 17:40 WIB

Polusi Debu Proyek Tol Bocimi Seksi 3 Menghantui Warga Karangtengah Sukabumi

Sabtu, 11 April 2026 - 21:29 WIB

Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok

Berita Terbaru

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777