JURNALSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi Kota meringkus komplotan garong atau pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di beberapa wilayah Kota Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, mengatakan, pengungkapan itu dilakukan pada 8 Juni 2020 lalu. Di mana berhasil mengamankan pelaku beginisial D.R, A.S.J, Y.S.F, A, H.S, dan A.B. Kelima tersangka tersebut berhasil diamankan di dua lokasi berbeda yakni wilayah Baros dan Gunungguruh.
“Dalam satu bulan terakhir Polres Sukabumi Kota berhasil melakukan penegakan hukum, terhadap tersangka pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Itu terjadi pada 8 juni kemudian tersangkanya ada tiga yang TKP-nya di Baros dan tiga di Gunungguruh,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (23/06/2020).
Lanjut Sumarni, modus pencurian para tersangka caranya membongkar dengan menggunakan obeng membuka jendela rumah dan masuk melalui jendela, kemudian mengambil barang berharga milik warga.
“Modusnya, mereka membongkar dengan menggunakan obeng membuka jendela rumah dan masuk melalui jendela. Setelah masuk ruangan mereka mencari kunci mobil dan motor yang terparkir di luar kemudian langsung dibawa oleh para tersangka,” ujarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa, kendaraan roda empat merek Mitsubishi bernomor polisi F 1132 OP, satu unit mobil suzuki karimun warna silver metalik, motor yamaha mio, motor honda beat, satu unit handphone xiomi, dan berbagai jenis rokok.
Akibat perbuatannya kini kelima pelaku tersebut dikenakan pasal KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Reporter: Riki Rahardian | Redaktur: MN Noor












