JURNALSUKABUMI.COM – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi kembali membuka pelayanan pembuatan paspor bagi masyarakat umum. Pelayanan tersebut sementara waktu hanya untuk 30 orang pemohon per harinya, Senin (15/6/2020).
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Adi Heryadi menjelaskan, sebelumnya pelayanan pembuatan paspor ditutup hampir selama tiga bulan sebagai upaya pencegahan Covid-19.
“Setelah hampir selama tiga bulan ditutup, pelayanan pembuatan paspor bagi masyarakat hari ini sudah mulai kembali dibuka,” katanya saat ditemui diruanganya kepada Jurnalsukabumi.com

Ia menjelaskan, pelayanan imigrasi untuk masyarakat umum tersebut dilakukan berdasarkan adanya Surat Edaran dari Dirjen Imigrasi tentang Pelaksanan Tugas dan Fungsi Keimigrasian dalam Masa Tatanan New Normal.
“Namun untuk pelayanan pengajuan pembuatan paspor tersebut kuotanya dikurang sebanyak 50 persen, dari hari normal sebelumnya. Sekarang, Kuotanya hanya untuk 30 orang per hari,” ujarnya.
Di hari pertama, lanjut dia, yang melakukan permintaan membuat paspor melalui aplikasi imigrasi ada sebanyak 24 orang dan yang sudah diambil baru 19 orang.
“Sesuai dengan peraturan dari Dirjen Imigrasi, warga yang ingin melakukan permohonan pembuatan paspor harus mengajukan terlebih dulu via aplikasi, setelah itu baru datang ke kantor,” imbuhnya
Ia menambahkan, dibukanya kembali pelayanan imigrasi ini dilakukan dengan menjalankan protokol kesehatan yang sesuai dengan standar pemerintah.
“Pemohon yang akan hendak memasuki area kantor imigrasi Sukabumi harus melalui sejumlah protokol kesehatan seperti wajib menggunakan masker, dan dicek suhu tubuh,” tandasnya.
Reporter: Riki Rahardian || Redaktur: Jon Digos












