JURNALSUKABUMI.COM – Keberadaan deretan pedagang oleh-oleh di Jalan Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi sorotan. Terlebih posisinya berdiri di atas saluran air atau drainase.
Selain dikhawatirkan mengganggu fungsi saluran air, keberadaan bangunan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai perizinan dan pengawasan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Berdasarkan pantauan Jurnalsukabumi.com, Senin (26/10/2026), sejumlah pedagang terlihat berjejer rapat di lokasi yang disebut warga berada di atas saluran air. Kondisi tersebut dikhawatirkan menghambat aliran air, terutama saat hujan deras mengguyur kawasan itu.
Warga mengeluhkan kondisi saluran air yang diduga tidak berfungsi optimal hingga menyebabkan genangan di jalan raya. Situasi ini dinilai mengganggu kenyamanan dan aktivitas pengendara yang melintas.
“Kami khawatir rumah dan jalanan kebanjiran. Selama ini bagaimana izinnya bisa keluar untuk bangunan di atas saluran air?” ujar Bambang, salah seorang warga yang ditemui di lokasi.
Bambang juga mempertanyakan pengawasan serta ketegasan instansi terkait dalam menyikapi keberadaan bangunan tersebut. Ia berharap Satpol PP segera melakukan pengecekan lapangan dan memastikan status perizinan maupun pemanfaatan lahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, keberadaan tempat usaha semestinya tidak menghilangkan fungsi saluran air yang dibutuhkan masyarakat.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya izin, namun fungsi saluran air tidak boleh hilang. Harus ada solusi agar kepentingan warga dan keselamatan tetap terjaga,” lanjutnya.
Di sisi lain, salah seorang pedagang oleh-oleh yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak membayar uang sewa untuk menempati tempat tersebut. Ia menyebut hanya memberikan iuran bulanan untuk kas lingkungan.
“Tidak ada sewa, hanya ada iuran saja ke RT atau ketua pemuda sebesar Rp150 ribu per bulan untuk kas RT,” ungkapnya singkat.
Pengakuan pedagang tersebut menambah pertanyaan mengenai status pemanfaatan lokasi, termasuk dasar penggunaan area yang disebut berada di atas saluran air.
Meski demikian, keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk pengurus lingkungan dan instansi yang berwenang, untuk memastikan status lahan serta legalitas bangunan maupun aktivitas usaha di lokasi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Satpol PP Kabupaten Sukabumi mengenai keberadaan deretan toko tersebut. Jurnalsukabumi.com masih berupaya meminta keterangan dari instansi terkait.
Reporter: Idris Andriansah | Redaktur: Ujang Herlan













Komentar