JURNALSUKABUMI.COM – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, berharap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi segera menerbitkan petunjuk pelaksanaan (juklak) di daerah terkait kebijakan layanan rumah sakit bagi masyarakat yang tidak memiliki BPJS Kesehatan maupun peserta dengan status kepesertaan nonaktif.
Kebijakan tersebut sebelumnya disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, melalui media sosial. Dalam kebijakan itu, pemerintah kabupaten dan kota direncanakan membiayai layanan rumah sakit bagi masyarakat yang tidak memiliki BPJS Kesehatan atau kepesertaannya sudah tidak aktif.
Budi Azhar mengapresiasi kebijakan tersebut karena dinilai membuka peluang bagi masyarakat untuk tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan, terutama bagi mereka yang terkendala status kepesertaan BPJS Kesehatan.
Meski demikian, ia menilai diperlukan petunjuk pelaksanaan yang jelas agar pemerintah daerah dan masyarakat memahami mekanisme penerapan kebijakan tersebut.
“Saya apresiasi terhadap langkah Pak Gubernur. Tetapi, saya berharap bisa langsung ditindaklanjuti dengan petunjuk pelaksanaan di daerahnya seperti apa,” kata Budi Azhar kepada Jurnalsukabumi.com melalui pesan WhatsApp, Senin (12/10/2026).
Menurutnya, kejelasan aturan sangat penting, terutama terkait persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat untuk mendapatkan layanan rumah sakit melalui skema pembiayaan pemerintah daerah tersebut.
Ia menyoroti masih adanya masyarakat yang kepesertaan BPJS Kesehatannya dinonaktifkan. Kondisi itu berpotensi menimbulkan kebingungan ketika mereka membutuhkan pelayanan medis di rumah sakit.
“Syarat apa yang harus dipenuhi manakala masyarakat mau masuk ke rumah sakit? Apalagi hari ini banyak masyarakat yang BPJS-nya dinonaktifkan. Jadi, saya berharap Pak Gubernur segera mengeluarkan petunjuk pelaksanaan terhadap kebijakan tersebut,” pungkasnya.
Budi berharap, kejelasan petunjuk pelaksanaan dapat menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam menjalankan kebijakan tersebut, sehingga masyarakat mengetahui prosedur serta persyaratan untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Reporter: Idris Andriansah | Redaktur: Ujang Herlan













Komentar