JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi memberikan perhatian khusus kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) TA 2025.
Kejaksaan mengingatkan bahwa puluhan temuan BPK yang berpotensi merugikan keuangan negara perlu ditindaklanjuti secara serius agar tidak berdampak pada ranah hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Fahmi Rachman, S.H., M.H., menyampaikan bahwa fungsi intelijen kejaksaan berfokus pada deteksi dini (early warning) serta pencegahan tindak pidana korupsi melalui berbagai program preventif yang mengedepankan pembinaan dan pengawalan.
“Temuan BPK mengenai potensi kerugian negara masuk dalam kategori Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT). Penanganan yang kurang tepat atau pembiaran dapat menggeser persoalan dari pelanggaran administrasi menjadi tindak pidana apabila ditemukan mens rea atau niat jahat,” ujar Fahmi, Kamis (8/10/2026).
Guna mendukung penataan tata kelola keuangan yang bersih, Fahmi memaparkan sejumlah langkah mitigasi dan deteksi dini program preventif kami yang dapat ditempuh Pemkab Sukabumi, sekaligus mengoptimalkan program – program pencegahan milik kejaksaan:
• Evaluasi Anggaran Bermasalah pada APBD-P 2026: Pemkab Sukabumi dapat meninjau kembali kegiatan fisik maupun non fisik pada SKPD yang memiliki catatan temuan, setidaknya hingga penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Kepatuhan terhadap batas waktu pengembalian kas daerah selama 60 hari sesuai UU. menjadi kunci utama agar permasalahan tidak berlanjut ke tahap pidana.
• Penguatan Pengendalian Intern (SPI): Ketika temuan kelebihan bayar maupun kekurangan volume pekerjaan perlunya penguatan sistem pengawasan internal. Langkah ini dapat didukung melalui penerapan e-planning dan e-budgeting berbasis data pasar riil, peningkatan kompetensi penjabat PPK.
• Usul bisa Penerapan Reward and Punishment pada APBD Murni 2027: Pemkab Sukabumi dapat menerapkan skema Zero-Based Budgeting bagi SKPD bermasalah serta menjadikan penyelesaian TGR sebagai syarat pengesahan DPA. Selain itu, penetapan daftar hitam (blacklist) bagi penyedia jasa yang merugikan keuangan negara dapat menjadi langkah tegas untuk menjaga kualitas pembangunan.
• Penataan Bansos dan Pemulihan Aset Daerah: Penyaluran bansos idealnya berbasis data By Name By Address (BNBA) yang tervalidasi serta ditransfer secara non-tunai (cashless). Mengenai pengelolaan aset, Pemkab Sukabumi dapat mempercepat sertifikasi tanah serta dapat memanfaatkan program preventif kami sprti pengaman pembangunan startegis (PPS), pendampingan hukum, Legal opini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan lainnya.
• Pemanfaatan Pelayanan Hukum dan Bantuan Hukum Kejaksaan Negeri Kab Sukabumi. Pemkab Sukabumi juga bisa berdiskusi kepada Kejari untuk membantu dengan program-program yang dinilai rawan atau berisiko tinggi.
Fahmi menegaskan bahwa Kejari Kabupaten Sukabumi terus berkomitmen langkah awal melalui pendekatan preventif dan edukatif.
“Upaya pencegahan dan pemulihan selalu kami utamakan melalui program-program preventif kejaksaan. Namun, jika rekomendasi administratif tidak ditindaklanjuti hingga nyata-nyata menimbulkan kerugian negara, langkah penegakan hukum tentu menjadi opsi terakhir yang harus dijalankan,” tandasnya.
Redaktur: Ujang Herlan













Komentar