JURNALSUKABUMI.COM – Peredaran obat keras terbatas di Kabupaten Sukabumi tidak hanya menyasar masyarakat umum. Polisi mengungkap, remaja menjadi salah satu target utama jaringan peredaran, dengan rentang usia sekitar 15 hingga 25 tahun.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna mengatakan, hasil pendalaman terhadap para tersangka menunjukkan adanya pola pemasaran yang sengaja menyasar kelompok usia muda.
“Kalau hasil dari pendalaman atau keterangan dari para tersangka ini, mereka itu targetnya ke masyarakat, khususnya para remaja. Para remaja usia antara 15, 16 sampai ke 25 tahun,” ujar AKP Iwan.
Di balik peredaran tersebut, polisi juga menemukan adanya rantai pasokan dari luar Jawa Barat.
Dalam tiga bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Sukabumi telah mengamankan tiga orang yang disebut terlibat dalam rantai pasokan dari Aceh. Sementara pelaku lainnya berasal dari wilayah Jawa Barat.
Menurut Iwan, para pelaku memiliki berbagai cara untuk memperoleh obat-obatan tersebut. Transaksi dilakukan secara langsung maupun memanfaatkan jaringan online.
“Untuk cara mendapatkannya mereka itu berbagai cara. Ada yang langsung ketemu, istilahnya adu banteng, ada yang melalui online,” jelasnya.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena kelompok remaja, termasuk usia pelajar, menjadi pasar yang dibidik dalam peredaran obat terlarang.
Polisi pun meminta masyarakat tidak tinggal diam jika menemukan indikasi transaksi atau peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan mereka.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila mendapatkan informasi sekecil apa pun, silakan hubungi kami,” tegas Iwan.
Ia menegaskan pemberantasan peredaran narkoba dan obat terlarang membutuhkan keterlibatan masyarakat. Polisi juga menyatakan akan terus memburu rantai pasok yang memasok barang tersebut ke wilayah Sukabumi.
“Tidak ada sejengkal tanah pun di Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Sukabumi, ada peredaran narkoba maupun obat-obat terlarang,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan











